Pemda Jangan Malas Serap DAK

Pemda Jangan Malas Serap DAK

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Menanggapi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dari Pemerintah Pusat yang telah hangus sebesar Rp 85 miliar karena tidak diambil oleh Pemerintah Daerah di Provinsi Bengkulu mendapatkan reaksi dari sejumlah pihak. Mereka menilai, Pemerintah harusnya bisa memanfaatkan dana tersebut sebaik-baiknya dan jangan malas menyerap anggaran dari Pusat.

\"Miris lihatnya, kita susah-susah perjuangkan di pusat malah dibiarkan begitu saja, harusnya Pemda mampu memanfaatkan anggaran DAK fisik untuk meningkatkan pembangunan di Bengkulu, ini malah dibiarkan dan akibatnya hangus,\" kata Anggota DPR RI, dr Anarulita Muchtar, kemarin (18/9)

Menurutnya, beberapa pembangunan yang harusnya tadi dibiayai oleh APBN melalui DAK Fisik hingga akhirnya harus APBD juga yang menanggung. Padahal APBD peruntukannya tidak hanya untuk pembangunan infrastrukur akan tetapi juga untuk membayar gaji ASN.

\"Kita membangun daerah jangan hanya menggunakan APBD semata, tidak akan cukup, oleh karena itu Pemerintah Pusat memberikan bantuan APBN berupa DAK yang harus dimanfaatkan dengan baik,\" terang Anarulita.

Akan tetapi oleh Pemda, DAK Fisik tidak dimanfaatkan dengan baik. Hal tersebut tentu nanti akan menjadi catatan penting oleh Pemerintah Pusat dan membuat penyaluran DAK pada tahun depan akan dikurangi. \"Pemerintah Pusat nanti akan mengevaluasi daerah mana yang serapan bagus dan tidak, jika tidak bagus serapannya maka tahun depan akan dikurangi bahkan tidak diberi sama sekali,\" tegas Anarulita.

Hal tersebut merupakan sanksi bagi pemerintah daerah yang malas untuk menyerap anggaran yang ditransfer pemerintah pusat ke daerah baik berupa Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), serta DAK. Sehingga, bagi pemda yang malas menyerap DAK, sanksi yang diberikan bisa berupa penghentian sementara atau pemotongan penyaluran DAK tahun anggaran berjalan. \"Kan yang rugi juga daerah, sudah diberikan cuma-cuma tapi tidak dimanfaatkan dengan baik,\" tutupnya.

Dewan Kota Minta Evaluasi Kepala OPD

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu sangat menyayangkan ketidakmampuan Pemerintah kota untuk mengelolah Dana Alokasi Khusus (DAK) 2018 yang merupakan bantuan dari Pemerintah pusat. Pasalnya, untuk Kota Bengkulu mencapai Rp 3 miliar lebih, dan karena DAK tersebut tidak bisa digunakan akhirnya Pemkot terpaksa membayar menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU).

\"Kita ketahui dana APBD kota ini sangat terbatas, apabila proyek-proyek itu dibayar pakai APBD otomatis kegiatan-kegiatan yang kita rencanakan tidak bisa kita anggarkan, karena terpaksa uang itu dialihkan untuk mengganti DAK itu tadi,\" tegas Anggota Komisi III DPRD kota, Sandy Bernando ST kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (18/9).

Menurut Sandy, hal ini sangat merugikan kota yang penyebabnya karena ketidakmampuan Kepala OPD dalam menyampaikan laporan, dan membuat rencana pembangunan atau kegiatan kedepan terhambat akibat sebagian dana APBD dialihkan untuk membayar proyek APBN tersebut. \"Ini terjadi seperti di Dinas Pendidikan kota dan Dinas Kesehatan kota, proyek fisiknya seperti rehab SD, rehab Puskesmas, pembayaran obat dan sebagainya,\" beber politisi Golkar ini.

Untuk diketahui, hal ini disebabkan lambannya Pemerintah daerah atau Dinas/instansi terkait dalam menginput dokumen kontrak ke sistem online monitoring sistem perbendaharaan anggaran negara (OMSPAN). Padahal untuk mengajukan DAK Fisik itu caranya cukup mudah, yaitu hanya melaporkan lewat online dengan memasukkan semua persyaratan pelaporan berupa ringkasan kontrak dan lembar keputusan pimpinan daerah terhadap rekening. Dan pelaporan tidak boleh melewati batas akhir yang ditentukan.

Hanya saja, kenyataannya beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu ini ada yang tidak melaporkan dokumen persyaratan tersebut yang dibatasi tanggal 21 Juli 2018 lalu. Sehingga, membuat pemda tidak bisa mengambil termin pada triwulan berikutnya. Dan akibatnya, Pemkot terpaksa harus membiayai setiap proyek pekerjaan yang dianggarkan dalam APBN harus dibiayai sendiri menggunakan APBD.

Pihaknya menegaskan kepada Walikota, agar ada evaluasi terhadap Kepala OPD yang mengurusi bidang tersebut.  \" Kenapa dana yang susah payah kita dapatkan, kok tidak termanfaatkan dengan baik, ujung-ujung kita dibebani, jelas ini sebuah kerugian bagi pemerintah kota,\" tegas Sandi.

Sementara itu, Pakar Ekonomi Unib, Prof Dr Kamudin mengaku, dengan tidak terserapnya DAK, maka akan mengganggu sistem perekonomian di suatu daerah. Sebab anggaran tersebut sangat dibutuhkan masyarakat dalam rangka realisasi pembangunan di daerah. Lebih lagi pada tahun 2018 ini pagu anggaran DAK mencapai Rp 759 Miliar.

\"Uang ini ditunggu rakyat, ditunggu realisasinya. Kalau uang itu bisa beredar di pasar, bisa beredar di daerah, itu akan sangat membantu sekali pertumbuhan ekonomi,\" kata Kamaludin.

Oleh karena itu, Ia menegaskan perlu adanya sanksi bagi kepala daerah yang serapan DAK-nya masih di bawah rata–rata. Hal tersebut dilakukan agar Pemda mampu bekerja maksimal dan tidak malas dalam melaporkan dokumen kontrak.

\"Hanya perkara dokumen persyaratan saja Pemda tidak bisa, sebenarnya mereka bekerja untuk rakyat atau tidak, harusnya mereka berpikir kesejahteraan rakyat,\" tutupnya.(999/805)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: