Desember 26 ASN Diberhentikan

Desember 26 ASN Diberhentikan

TAIS, Bengkulu Ekspress - Pemecatan sebanyak 26 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma dan jajaran, yang terjerat perkara korupsi dilakukan Desember mendatang. Ini hasil rapat bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seluma Irihadi MSi, di Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada minggu lalu. ASN yang tersandung hukum dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (incrah) harus dilpecat. Hanya saja, sebelum Desember, Pemkab Seluma, bakal terlebih dahulu mempertanyakan kembali kepastian implementasi keputusan tersebut.

“Kita juga sudah rapat bersama dengan sekda se-Provinsi Bengkulu, pada Senin (17/9). Desember nanti mau tidak mau UU ASN No 5 2014 tentang pemecatan ini harus dijalankan,” tegas Sekretaris Daerah Irihadi kepada Bengkulu Ekspress.

Sebelum diberlakukan terlebih dahulu ditanyakan ke BKN Palembang, berkoordinasi terkait undang-undang ASN ini. Sekda mengaku memberhentikan ASN ini keputusan sangat sulit. Karena walau bagaimanapun mereka telah berbuat untuk Kabupaten Seluma. Selain itu, mereka terjerumus dalam perkara hukum tidak semata-mata murni karena mereka korup, melainkan karena tangung jawab jabatan dalam melaksanakan tugas.

“Tidak semua mereka berbuat dan melanggar hukum, namun tangung jawab merekalah yang berdampak pada ksusus hukum,” kilah sekda.

Selain itu, sebelum mengimplementasikan UU ASN ini terlebih dahulu pemda Seluma melalui BKPSDM akan memastikan status keputusan hukum tetap masing-masing ASN tersebut satu persatu. Dengan meminta salinan putusan hukuman ke pengadilan.

“Kita meminta salinan putusan satu persatu kepada ASN ini untuk memastikan sudah ingcrah atau belumnya jangan sampai keliru dan berdampak buruk jika tidak pasti,” sampainya.

Terkait pemecatan ASN ini, diharapkan dijadikan pelajaran bagi ASN di Kabupaten Seluma, lainya. Menghindari permasalahan hukum dalam bekerja. “Jadi bekerjalah dengan aturan bukan menyimpang. TPP sudah ada gaji juga sudah ada untuk apa lagi melakukan penyimpangan,” harap sekda. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: