3 Pasal Tatib Dewan Diubah

3 Pasal Tatib Dewan Diubah

\"KetuaKEPAHIANG, BE - Sebanyak 3 Pasal dalam Tata Tertib (tatib) DPRD Kepahiang mengalami perubahan. Hal itu berdasarkan kesepakatan bersama anggota DPRD Kepahiang dalam pembahasan Tatib dewan yang dilaksanakan pada Sabtu (2/2) kemarin.\"Perubahan pasal dilakukan karena pasal tersebut tidak dapat diterapkan lagi,\" ujar anggota DPRD Kepahiang H Zainal SSos MSi, kemarin.

Dikatakannya, sebanyak 3 Pasal yang dilakukan perubahan tersebut yakni pasal mengenai jam kerja dewan dimana selama ini masih mengadopsi 5 hari kerja sementara itu Pemkab sendiri menerapkan 6 hari kerja. Terus mengenai pasal tentang pergantian keanggotaan masing-masing komisi DPRD, dimana selama ini belum ada tatib yang mengatur soal pergantian anggota komisi.

Dan selanjutnya, mengenai pasal tentang mitra kerja dimasing-masing komisi yang saat ini dilakukan perombakan sesuai dengan tupoksi SKPD yang bersangkutan.

\"Seperti untuk pasal mengenai jam kerja, ini memang harus secepatnya diubah. Dan kita rubah juga mengenai bisa dilakukannya pergantian anggota Komisi DPRD di tiap awal tahun angggaran. Mengenai mitra kerja masing-masing komisi dalam hal SKPD kita juga lakukan perombakan sesuai dengan tupoksinya,\" jelas politisi PKB ini.

Menurutnya, mengenai usulan perubahan itu akan dimasukkan dalam pembahasan masing-masing komisi di DPRD. Mengenai pengesahannya akan dilakukan pada Selasa (5/2) mendatang dalam rapat Paripurna.

\"Jika masing-masing komisi menyetujui perubahan ini, maka pada Selasa mendatang kita akan menggelar Paripurna pengesahan tatib dewan dan setelah itu juga kita akan menggelar lanjutan rapat pembahasan anggaran,\" tandas Zainal.(505)

3 Pasal Tatib Dewan Yang di Ubah 1.Soal jam kerja Dewan 2.Soal Pergantian keanggotaan komisi 3.Soal perombakan mitra kerja komisi Sumber: Banmus DPRD Kepahiang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: