Eks Napi Koruptor Kecewa
Dicoret Sebelum Putusan MA
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Keputusan Makamah Agung (MA) yang memperbolehkan mantan narapidana (eks napi) koruptor, bandar narkoba, kekerasan anak, untuk menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) disambut suka duka oleh eks napi. Ditengah duka cita itu, eks napi merasa kecawa dengan putusan Komisi Pemilihaan Umum (KPU) mecoret terlebih dahulu eks napi koruptor itu sebelum ada putusan MA.
Salah satu eks napi bacaleg DPRD Provinsi Bengkulu dari Partai Bulan Bintang, Dapil Bengkulu Selatan dan Kaur, Sasriponi Bahrin Ranggolawe SAg merasa sangat kecewa dengan KPU. Harusnya, KPU menunggu putusan MA sebelum menerbitkan rekomendasi larangan eks napi. Sehingga dirinya bersama bacaleg lain bisa tetap ikut dalam pesta domokrasi sebagai warga negara.
\"Kalau kecewa jelas sangat kecewa. Dengan PKPU itu kami tidak bisa daftar. Ternyata MA berkata lain, kami boleh daftar,\" ujar Sasriponi kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (16/9).
Menurutnya memang jelas, PKPU nomor 20 tahun 2018 yang melarang kelompoknya mencaleg itu jelas menyalahi UU. Sebab, jelas di UU Nomor 7 tahun 2017 itu, eks napi pidana khusus (pidsus) boleh mencaleg, dengan catatan jujur disampikan kepada publik. Namun sayang, dirinya harus dicoret ketika pengumuman daftar calon sementara (DCS). \"Kami sudah dicoret di DCS, harusnya kami bisa sampai di daftar calon tetap (DCT),\" tambahnya.
Untuk mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dirinya masih akan berfikir matang-matang. Karena gugatan DCS juga sudah lewat. Sementara sekarang ini hanya bisa menunggu penetapan DCT. \"Saya pikir-pikir dulu untuk gugat dan nyaleg lagi. Yang jelas sekarang ini kami bersukur, hukum itu masih berjalan dan kami tidak terus dihukum,\" tutur Sasriponi.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Ediansyah Hasan mengatakan, Bawaslu siap menerima jika ada laporan terkait sengketa pemilu. Namun demikian, untuk gugatan sengketa hanya bisa dilakukan ketika DCT sudah ditetapkan. Pengajuan gugatan itu disampaikan 3 hari setelah DCT ditetapkan oleh KPU. \"Pada dasarnya semua laporan sengketa pemilu kita terima. Namun tetap mengacu pada aturan,\" terang Edi.
Untuk mengajukan gugatan sengketa setelah DCT, maka pelapor harus membawa alat bukit berupa surat keputusan dan berita acara laporan. Jika kedua syarat itu tidak dipenuhi, maka proses tidak bisa dilakukan. \"Keputusan dan berita acara ini sebagai dasar Bawaslu memproses laporan,\" tuturnya.
Terkait keputusan Bawaslu yang tetap meloloskan bacaleg eks koruptor seperti di Bawaslu Rejang Lebong, maka KPU harus tetap mematuhi keputusan tersebut. Sebab, keputusan itu diambil dengan pertimbangan matang melalui bersidangan. \"Keputusan Bawaslu itu harus dipatuhi oleh KPU. Sebab keputusan itu disempakati bersama,\" tambahnya.
Begitupun nantinya ketika ada yang mengajukan gugatan sengket telah penetapan DCT, Bawaslu akan mengacu pada UU bukan melalui PKPU. Sebab keputusan UU itu merupakan keputusan tertinggi dari aturan lainnya. \"Kita mengacu pada aturan tertinggi dan jelas UU yang kita pakai,\" tandas Edi. (151)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: