Rekam E-KTP Berakhir Desember
ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Bagi masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara (BU) belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) untuk segera melakukan perekaman data dan cetak e-KTP di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara.
Terlebih lagi bagi masyarakat yang ingin memberikan hak suaranya pada Pemilu 2019 nanti. Sebab, batas akhir perekaman e-KTP hingga 31 Desember. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Dukcapil, Bengkulu Utara, H Juhirjo.
\"Batas akhir perekaman dan cetak e-KTP 31 Desember ini, berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) II Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Semarang, Kamis lalu (13/9).\" kata Juhirjo.
Terkait hal tersebut, pihaknya akan mempersiapkan peralatan dan sarana pendukung sebanyak - banyaknya untuk mengantisipasi membludaknya warga ke kantor Dukcapil. Selain itu, Juhirjo juga menuturkan peran Kades dan Camat sangat dibutuhkan untuk membantu mensosialisasikan hal ini. Karena Kades dan Camat merupakan kepanjangan tangan pemerintah kabupaten untuk mensosialisasikan kepada masyarakat.
\"Untuk mengantisipasi membludaknya warga, kita akan siapkan alat perekaman e-KTP mobile di kantor Dukcapil,\" tuturnya.
Juhirjo menambahkan, apabila lebih dari batas tanggal yang ditentukan, pengajuan untuk perekaman maupun cetak e-KTP dari masyarakat akan dicoret. Dipastikan masyarakat yang tidak memikiki e-KTP tidak bisa memberikan hak pilihnya saat pemilu nanti.
\"Jika tidak mencetak e-KTP hingga batas waktu, pengajuan berikutnya akan kita coret sampai ada petunjuk baru dari Kemendagri,\" ungkapnya.
Dengan rampungnya perekaman e-KTP seperti ditargetkan pihak Kemendagri, diharapkan warga bisa berpartisipasi dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 mendatang.(cw1)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: