Driver Online dan Konsumen Rugi

Driver Online dan Konsumen Rugi

Perlu Ada Aturan Baru

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mencabut sejumlah poin dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, dalam hal ini angkutan online. Dinilai cukup memberatkan, bahkan merugikan driver dan konsumen. Pasalnya keamanan dan kenyamanan menjadi terabaikan.

\"Dengan pencabutan pasal tersebut, maka sisi keamanan dan kenyamanan angkutan online jadi terabaikan. Jangan melirik murahnya, tapi jaminan keselamatan, keamanan dan kenyamanan minim sekali karena tidak ada yang mengatur,\" kata Pakar Transportasi Bengkulu, Hardiansyah ST, Jumat (14/9/2018).

Menurutnya, setiap penyelenggaraan atau aktivitas transportasi yang melibatkan publik perlu diatur. Ia mengatakan, bahwa setiap negara telah memiliki aturan transportasi publik sendiri.

\"Setiap penyelenggaraan aktivitas transportasi yang melibatkan publik harus diatur. Di negara manapun ada aturannya tentang transportasi online,\" tukasnya.

Perwakilan Grab Indonesia Cabang Bengkulu, Yayan mencoba meredam kegelisahan tersebut, terutama bagi para mitra pengemudi dan masyarakat yang menggunakan transportasi online.

\"Keputusan MA ini tidak mencabut legalitas dari kendaraan online atau car sharing di sini. Tapi, hanya mencabut beberapa komponen di aturan tersebut, sehingga masyarakat tetap aman,\" singkat Yayan.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu, Ir Bambang Budi Djatmiko mengaku, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini tengah menyiapkan regulasi baru untuk mengatur transportasi online. Bahkan draft aturan yang baru menggantikan Permenhub 108 telah disiapkan.

\"Nanti, Permenhub 108 akan dicabut setelah aturan yang baru diterbitkan. Hal itu bertujuan agar tidak ada kekosongan payung hukum dalam mengatur angkutan online,\" ujar Budi.

Didalam aturan yang baru tersebut, Kemenhub akan menambahkan butir pasal baru yang mengatur angkutan online. Hanya saja pihak Dishub tidak hapal satu persatu. \"Mungkin ada tambahan baru cuma saya nggak hapal,\" kata Budi.

Budi juga mengatakan, untuk butir pasal yang tidak dipermasalahkan oleh MA akan tetap dimasukkan ke dalam aturan yang baru. Sementara yang dihilangkan hanya butir pasal yang diperintahkan untuk dicabut.

\"Kan tidak semuanya dicabut, sehingga yang tidak dicabut akan dimasukan lagi,\" terang Budi.

Namun secara garis besar, payung hukum baru yang akan mengatur angkutan online tersebut, tak akan jauh berbeda dengan Permenhub 108. \"Sama saja, intinya yang dianulir tidak dimasukan lagi. Tapi pasal yang masih ada yang tidak digugat tetap hidupkan lagi,\" tukasnya. (999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: