Menang Gugatan, Kades Aktif Lagi

Menang Gugatan,  Kades Aktif Lagi

MAJE, Bengkulu Ekspress- Setelah menang di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA), Suryadi, Kepala Desa (Kades) Air Long Kecamatan Maje yang sempat diberhentikan atas dugaan kasus zina tahun 2016 lalu, kemarin (13/9) akhirnya kembali aktif bertugas menjalankan roda pemerintahan Desa Air Long. Pengaktifan kembali Suryadi ini setelah dilakukan penyerahakan SK nomor 188.4.2.45.813 tentang pengaktifan Kades Air Long oleh Camat Maje Ahmad Marzuki MTPd kepada Suryadi di aula Kantor Camat Maje.

“Pengaktifan kembali Kades Air Long ini sesuai dengan prosedur, dan ini sesuai keputusan MA beberapa waktu lalu,” kata Marzuki, kemarin (13/9).

Dalam penyerahan surat keputusan (SK) yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB itu berdasarkan putusan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia dan diperkuat dengan keputusan Bupati Kaur nomor: 188.4.45-813 tahun 2018 tentang pengaktifan kembali Kades Air Long.

Dimana dalam keputusan MA itu, MA mewajibkan kepada Bupati Kaur mencabut pemberhentian tahun 2016 lalu. MA pun memerintahkan kepada Bupati Kaur untuk memulihkan hak-hak penggugat sebagai Kepala Desa Air Longs dan mengembalikan hak-hak yang melekat seperti semula.

“Untuk persoalan Kades Air Long ini sudah selesai, dan juga untuk Kades Air Long dapat menjalankan dan mengemban amanah masyarat dengan baik. Saya ucapkan selamat, dan juga kepada masyarakat agar menerima keputusan ini,” harapnya.

Kades Air Long Suryadi dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih banyak kepada Bapak Bupati dan masyarakat desa setempat. Juga dengan diaktifkannya kembali sebagai Kades Air Long ini, ia juga akan segera melakukan koordinasi dengan Pjs Kades dan perangkat desa dalam membantu menyelesaikan permasalahan selama ini.

“Saya segera menjalankan tugas dan juga segera berkordinasi dengan seluruh perangkat desa. Soal masalah selama ini saya akan selesaikan dengan bijaksana,” tandasnya.

Sementara itu, Kapolsek Maje Ipda Maulana STK melalui Aipda Tanjung selaku Babinkamtimas Desa Air Long, meminta kepada Kades Air Long, Suryadi, bisa merangkul masyarakat dalam suka atau tidak suka. Sebab setelah diangkat kembali ini nanti, pasti ada pro dan kontra.

“Kepada masyarakat agar bisa menerima Kades yang diangkat ini dan jangan membuat keributan, dan tetap jaga ketenangan,” harapnya.

Sebagaimana diketahui, Kades Air Long Suryadi yang baru menjabat beberapa bulan Kades itu dicopot sesuai dengan SK Bupati nomor 188.4.45-525 tahun 2016 tanggal 18 Mei 2016 lalu. Setelah sebelumnya sang Kades digerebek warga saat sedang asyik berduaan dengan wanita bersuami bernisial IM (36) warga setempat.

Dimana pada saat ditangkap warga, saat itu masih berpakaian lengkap. Karena saat penggerebekan terjadi beberapa menit Kades masuk rumah melalui pintu samping. Akan tetap merasa tak terima, Suryadi membawa permasalahan ke ke PTUN dan akhirnya Suryadi memenangkan gugatannya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: