Polemik Jalan PT Bio Belum Tuntas
Warga Tolak Perda RTRW
PONDOK KELAPA, Bengkulu Ekspress - Permasalahan mengenai status jalan menuju lokasi perkebunan PT Bio Nusantara Teknologi (BNT) belum juga tuntas.
Secara terang-terangan, warga setempat menolak Peraturan Daerah (Perda) nomor 15 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Benteng 2012-2032 yang menyebutkan bahwa jalan Simpang Bliben (jalan menuju PT BNT) statusnya adalah jalan Kabupaten Benteng.
\"Jalan simpang Bliben adalah milik masyarakat, ada sekitar 25 masyarakat yang menguasai jalan tersebut. Kami menolak perda-perdaan yang ditunjukan oleh Pemda Benteng,\" kata salah seorang pemilik lahan, M Sihombing saat mendatangi kantor Bupati Benteng, Kamis (13/9) kemarin.
Dijelaskan Sihombing, penetapan status jalan sebagai bagian dari lahan pribadi miliknya tentu bukan tanpa alasan. Pernyataan ini disampaikan lantaran dirinya telah mengantongi sertifikat yang merupakan landasan hukum kepemilikan lahan.
\"Secara pribadi, saya memiliki 5 sertifikat tanah yang didalamnya terdapat jalan menuju PT Bio,\" bebernya.
Disinggung mengenai rencana hibah lahan ke Pemda Benteng, Sihombong belum bisa memberikan jawaban. Menurut dia, pembebasan lahan baru bisa dilakukan jika semua masyarakat yang terlibat bersedia untuk menghibahkan lahan mereka meskipun mendapatkan biaya ganti rugi.
\"Jika 25 masyarakat pemilik lahan setuju, silahkan saja untuk diganti rugi. Akan tetapi, jika tak ada kata sepakat, jangan coba-coba untuk mengklaim jalan itu sebagai jalan kabupaten. Kami tidak akan tinggal diam, melainkan melakukan perlawanan dengan berbagai upaya,\" tandasnya.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: