Terpidana Perangkat Desa Diberhentikan

Terpidana Perangkat  Desa Diberhentikan

TABA PENANJUNG, Bengkulu Ekspress - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) akan menyurati Pemerintah Kecamatan Taba Penanjung mengenai perangkat desa bermasalah di Desa Taba Baru.

Pasalnya, ada informasi bahwa salah seorang perangkat desa, yakni AH yang menjabat Kasi Kesejahteraan Sosial (Kesos) Desa Taba Baru telah ditetapkan sebagai terpidana. AH dihukum penjara selama 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu Utara (BU) atas perkara pidana umum, yakni penganiayaan.

\"Informasi mengenai perangkat desa yang telah ditetapkan sebagai terpidana memang sudah kita terima. Ini akan kita sampaikan ke Camat Taba Penanjung agar segera ditindaklanjuti,\" ungkap Kabag Pemerintahan Setda Pemkab Benteng, Drs Jaka Santoso, Kamis (13/9) kemarin.

Dijelaskan Jaka, pemberhentian perangkat memang bisa dilakukan jika yang bersangkutan telah diputuskan bersalah di persidangan. Baik itu tindak pidana khusus (Pidsus) seperti korupsi maupun tindak pidana umum (pidum) yang meliputi pencurian, penganiayaan ataupun perkara lain.

\"Berapapun vonis hukuman yang ditetapkan, perangkat yang telah menyandang status terpidana harus diberhentikan,\" kata AH.

Data terhimpun BE, AH telah mendekam di jeruji besi selama 4 bulan dan menyisahkan waktu selama 2 bulan lagi agar bisa menghirup udara bebas. Selama menjalani proses masa tahanan, AH diduga masih menerima gaji atau penghasilan tetap (Siltap) sebagai perangkat desa.

\"Pemecatan dilakukan oleh Kades. Meski demikian, kami akan melakukan pengawalan mengenai perkara ini,\" tandas Jaka.

Terpisah, Camat Taba Penanjung, Sofyan Ansori mengakui adanya informasi tersebut. Akan tetapi, pihaknya belum bisa merekomendasikan pemecatan dikarenakan salinan putusan sidang belum dikantongi.

\"Saya akan ambil dulu hasil putusan sidang sebagai bukti atau landasan untuk memberhentikan perangkat desa,\" pungkas Sofyan.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: