Sumbangan Dana Kampanye Dibatasi

Sumbangan Dana Kampanye Dibatasi

\"\"TAIS, Bengkulu Ekspress - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma, membatasi sumbangan dana kampanye dari pribadi, perusahaan dan kelompok untuk pemilihan umum (Pemilu) 2019. Hal ini sesuai dengan peraturan yang telah ada di KPU.

“Aturannya sudah jelas untuk pribadi sebesar Rp 2,5 miliar, kelompok Rp 25 miliar dan perusahaan Rp 25 miliar. Hanya saja untuk parpol tidak dibatasi,” kata Ketua KPU Seluma Sarjan Effendi SE kepada BE saat kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Pelaporan dan Dana Kampanye Parpol, di Hotel Arnanda Tais Senin (10/9).

Terhitung 23 September seluruh parpol diwajibkan menyampaikan laporan awal dana kampanye ke KPU Seluma melalui Aplikasi Dana Kampanye (Sidakam) yang sudah diterapkan. Dengan merincikan satu persatu pemberian, pengeluaran dan sumbangan yang sudah ada. Termasuk rincian penggunaan yang sudah dilakukan.

“Bagi yang tidak menyerahkan laporan disanksi. Jika ada partai tidak melaporkan dana awal kampanye, sanksinya parpol bersangkutan dicoret dari peserta pemilu,” tegasnya.

Terkait laporan dana awal kampanye itu, KPU Kabupaten Seluma menggelar bimbingan teknologi (bimtek) yang seharusnya dihadiri seluruh perwakilan parpol ini, agar parpol bisa memahami bagaimana cara melaporkan dana awal kampanye, sumbangan, penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang diperlukan. Ada satu partai yang tidak mengirimkan utusannya mengikuti kegiatan Bimtek tersebut.

“Kita berharap bimtek ini bisa dimengerti dan menjadi modal bagi parpol yang ada,”harapnya.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: