Tertipu Rp 5 Miliar

Tertipu Rp 5 Miliar

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Laporan penipuan dengan kerugian mencapai Rp 5 miliar dari Hamdan (55), warga Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong, ditindaklanjuti Polda Bengkulu. Senin sore (10/9), Hamdan mendatangi Polda Bengkulu, untuk diperiksa terkait laporannya ke Polda Bengkulu, pada 6 September 2018.

Berdasarkan data terhimpun Bengkulu Ekspress, korban mendatangi penyidik Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Bengkulu, karena sudah tertipu dan dirugikan terlapor berinisial SA. Terlapor SA merupakan pengusaha dan istri dari SA berinisial SM.

\"Ya saya mendatangi Polda Bengkulu ini untuk diperiksa sebagai korban berdasarkan laporan saya beberapa waktu lalu. Dalam kasus ini saya harus merugi hingga Rp 5 miliar dan beberapa sertifikat rumah dan tanah saya juga digelapkan terlapor SA dan SM,\" terang korban Hamdan, kemarin (11/9).

Kronologis kejadian, berawal pada 24 Juli 2017, Hamdan dikenalkan dengan terlapor SA dan MA dari saksi Naga Sakti selaku Kepala Cabang Bank Danamon Bengkulu. Terlapor mempunyai modal sebesar Rp 5 miliar, kemudian korban bersama terlapor membuat perjanjian kerjasama penggunaan dana modal dan investasi untuk tambang galian C yang dibuat 24 Juli 2017.

Saat itu korban sudah menyiapkan lahan dan perizinannya, bahkan dia pun memberikan jaminan sertifikat rumah kepada terlapor. Ternyata sampai detik ini dirinya tidak menerima sepeserpun hasil dari kerjasama tersebut yang dijanjikan terlapor sebesar Rp 5 miliar. Padahal galian atau tambang tersebut masih berproduksi hingga sekarang ini dan beberapa alat-alat berat miliknya pun masih terus dipakai dan digunakan terlapor. Ketika dirinya hendak meminta bagian dari hasil kerjasamanya itu, terlapor selalu menghindar. Begitu juga ketika dirinya hendak meminta sertifikatnya berjumlah 5 lembar terlapor pun selalu menghindar.

\"Saya sangat dirugikan dalam kasus ini, padahal proses kerjasama ini sudah terjadi sejak Januari 2018 . Selama waktu itu saya hanya baru menerima Rp 2,5 miliar jauh dari yang dijanjikan terlapor Rp 5 miliar,\" bebernya.

Korban meminta agar terlapor SA segera mengembalikan 5 sertifikat yang dipegang terlapor saat ini. Tiga sertifikat atas nama dirinya dan 2 sertifikat lagi atas nama korban.\"Saya sudah dirugikan tidak diberi hasil dari galian C tersebut, bahkan sertifikat saya sekarang digadaikan terlapor. Saya memiliki bukti perjanjian hitam diatas putih bermaterai,\" bebernya saat di temui para awak media.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bengkulu Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Pudyo Haryono SH membenarkan, penyidik sudah memanggil korban dan masih terus melakukan pemeriksaan terhadap korban bahkan dalam waktu dekat ini terlapor pun segera akan dipanggil untuk diambil keterangannya.\"Kasus ini segera kita tindaklanjuti, apalagi kerugian yang dialami korban sangat besar dan bukti bukti yang dimiliki korban sangat lengkap mempermudah kita menyelidiki kasus ini hingga nanti ada tersangkanya,\" tutupnya. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: