Polemik Bacaleg Eks Koruptor

Polemik Bacaleg Eks Koruptor

\"\"Boleh Lolos, Jangan Dipilih

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Pengamat Politik Universitas Bengkulu (Unib), Drs Azhar Marwan MSi mengatakan, fenomena diloloskan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas keputusan Komisi Pemilihaan Umum (KPU) yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) lantaran pernah menjadi mantan narapidana (eks napi) korupsi menjadi catatan tersendiri.

Seharusnya eks napi korupsi itu tidak perlu harus diloloskan. Karena sesuai Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 itu melarang eks napi korupsi, bandar narkoba dan kekerasaan pada anak. Jikapun tetap dipaksakan untuk lolos, maka masyarakat sebagai pemilih cerdas, untuk tidak memilih bacaleg eks napi korupsi.

\"Silahkan lolos menjadi peserta pemilu, tapi jangan dipilih,\" terang Azhar kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (9/9).

Dipaparkannya, KPU sebenarnya menegakkan aturan di PKPU untuk tidak meloloskan eks napi korupsi itu sebagai bentuk implementasi reformasi. Karena dari tujuan reformasi itu menciptakan pemerintah yang bersih untuk kesejahteraan masyarakat. Tidak hanya KPU, partai politik (parpol) juga memiliki tujuan yang sama untuk mewujudkan tujuan reformasi. Karena parpol itu lahir dari sebuah reformasi.

\"Adanya pemilu itu karena reformasi. Kalau tetap meloloskan eks napi korupsi sama saja, implementasi reformasi itu tidak dilaksanakan,\" ungkapnya.

Untuk itu, KPU dituntut untuk terus mensosialisasikan peserta pemilu yang baik kepada masyarakat. Tentu peserta pemilu yang bersih dan berkualitaslah harus disodorkan kepada masyarakat. Tentunya, KPU juga dituntut untuk mencerdaskan para pemilih yang memiliki hak suara, untuk memilih para wakil rakyat baik. \"KPU tidak hanya mengejar pemilih cerdas, juga ditutut untuk menciptakan hasil pemilu yang berkualitas,\" papar Azhar.

Seperti diketahui, Bawaslu Rejang Lebong telah meloloskan eks napi koruptor Abu Bakar dari Edi Iskandar dari dua parpol berbeda yaitu Partai Nasdem dan PKS. Sementara saat ini, untuk di Bawaslu Provinsi, juga masuk gugatan administrasi Firdaus Jailani dari Partai Demokrat. Sidang perdana terlah dilakukan dan sidang kedua akan dilakukan pada hari ini (10/9).

Majelis Bawaslu akan melakukan pemanggilan atau klarifikasi kepada KPU. Saat pemanggilan KPU nanti, Bawaslu akan meminta klarifikasi dan alat bukit atas laporan bacaleg eks koruptor. Semua saksi-saksi akan diperiksa dari kedua belah pihak. \"Nanti semua akan menyampaikan laporannya dan menyampaikan jawaban,\" terang Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Ediansyah SH MH.

Dalam sidang pleno nanti, Bawaslu tentu akan memputuskan perkara itu. Tentu keputusannya akan dilihat dari fakta persidangan yang dibeberkan dari kedua belah pihak. \"Nanti akan terurai semua permasalahanya. Baru kita simpulkan,\" tuturnya.

Edi menegaskan, Bawaslu tetap akan komitmen untuk menyelesaikan laporan yang diberikan masyarakat. Tentu hasilnya harus bersifat keadilan, sesuai dengan aturan yang berlaku. \"Kita berikan keadilan sesuai dengan aturan,\" tandasnya. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: