Pungli Parkir di Arena Tabut Lapor!
BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu akan berupaya maksimal memberantas pungutan liar (Pungli) retribusi parkir di arena Festival Tabut.
Sebab, pungli parkir ini terjadi setiap pelaksanaan Festival Tabut yang dilakukan tukang parkir. Modusnya, mereka menarik biaya parkir Rp 5000 untuk sepeda motor dan Rp 10.000 untuk kendaraan roda 4 atau mobil. Padahal biaya parkir yang berlaku di Kota Bengkulu Rp 1000 untuk sepeda motor dan Rp 2000 untuk kendaraan roda 4.
Untuk menangani pungli tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu bekerjasama dengan Polres Bengkulu. Selain melakukan pengawasan secara langsung, pihak Dishub juga meminta masyarakat aktif melaporkan ke pos polisi ataupun personel Dishub yang standby di lokasi.
\"Kita sudah rapat dan menyepakati dengan pihak Polantas terhadap penertiban jukir ilegal/liar, dan kita juga menindaklanjuti laporan masyarakat secara cepat,\" kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu, Drs Bardin, kemarin (9/9).
Menurutnya, meski penataan parkir sudah dipersiapkan secara matang dan sudah memberikan pemahaman kepada jukir yang legal, namun potensi timbulnya pelanggaran atau jukir liar ini masih bisa terjadi. Karena, Festival Tabut terkadang dimanfaatkan oleh oknum nakal yang memanfaatkan momen untuk kepentingan pribadi.
Untuk itu, ia berharap agar hal ini tak terulang kembali di tahun ini sehingga pengunjung merasa nyaman dalam menikmati festival tabut tanpa mengeluarkan biaya lebih untuk parkir. \"Pihak polisi sudah siap dan kita akan terus mengkoordinasikan, jika ada laporan itu,\" tegasnya.
Selain itu, di beberapa titik sudah dipasang spanduk atau kertas pengumuman resmi dari Dishub Kota bahwa tarif retribusi parkir tetap sesuai Peraturan Daerah berlaku yakni Rp 1000 untuk motor dan Rp 2000 untuk mobil. Bardin mengimbau, jika ada yang merasa dirugikan karena ulah jukir yang meminta uang lebih, maka langsung dilaporkan sehingga oknum jukir bersangkutan bisa langsung diamankan dan diproses oleh pihak kepolisian
\"Sudah kita pasang spanduk daftar tarif parkir, jadi bisa menjadi acuan masyarakat saat hendak membayar. Terus ada selebaran khusus tarif parkir juga yang nanti dibagikan ke masyarakat, sehingga memiliki bukti kuat nantinya,\" tandas Bardin.
Adapun lapak parkir resmi yang sudah ditentukan oleh Dishub yakni mulai dari depan Kantor Bank Indonesia, depan Balai Adat, depan kantor Polres, hingga depan kantor Dinas PUPR Provinsi Bengkulu. (805)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: