Nasdem dan PKS Menang
CURUP, Bengkulu Ekspress- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rejang Lebong dan Kepahiang kembali menggelar sidang adjudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu. Hasilnya, Bawaslu Rejang Lebong dan Kepahiang memenangkan penggugat, yaitu DPD Partai Nasdem Rejang Lebong dan DPD PKS Kepahiang.
Gugatan yang sebelumnya disampaikan DPD Partai Nasdem Rejang Lebong ke Bawaslu Rejang Lebong terkait dengan dinyatakannya dua Bacaleg Partai Nasdem Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Rejang Lebong. Dua Bacaleg tersebut dinyatakan TMS oleh KPU Rejang Lebong karena pernah terpidana dalam kasus korupsi.
Dalam sidang adjudikasi kemarin, bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim adalah Dodi Hendra S yang merupakan Ketua Bawaslu Rejang Lebong dengan hakim anggota Novry Iranas yang merupakan anggota Bawaslu Rejang Lebong.
Dalam membacakan putusan kemarin, Majelis Hakim berpendapat bahwa pembatasan hak terhadap seseorang hanya dapat dilakukan melalui Undang-undang sesusai pasal 20 J ayat 2 Undang-undang Dasar Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945. Selain bisa juga melalui putusan pengadilan yang memberikan pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih sebagaimana tercantum dalam pasal 1 angka 31 KUHP.
\"Menimbang tindakan termohon yang tidak mencantumkan nama-nama Bacaleg yang diajukan pemohon di dalam DCS yakni Edi Iskandar dan Abu Bakar dengan alasan bahwa keduanya mantan narapidana koruptor menurut majelis tidak sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku,\" Sampai Novry Iranas saat membacakan putusan.
Sementara itu, berdasakan berbagai pertimbangan dan berpedoman pada peraturan dan perundang-undangan yang ada, maka majelis hakim berpendapat dan cukup beralasan untuk mengabulkan pemohonan pemohon dalam hal ini DPD Partai Nasdem Rejang Lebong. Hal tersebut berdasarkan ketentuan Undang-undnag Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2018 tentang tata cara penyelesaian sengketa Pemilu.
\"Memutuskan, satu mengabulkan permohonan pemohon sebagian,\" sampai Ketua Majelis Hakim Dodi Hendra S saat membacakan putusan.
Selain mengambulkan permohonan pemohon, dalam kesempatan tersebut, Bawaslu Rejang Lebong juga memerintahkan KPU Rejang Lebong untuk menetapkan kembali dua Bacaleg dari Partai Nasdem yang sebelumnya dinyatakan TMS oleh KPU Rejang Lebong. Keduanya adalah Edi Iskandar AMd dan Abu Bakar dan menetapkan keduanya sebagai DCS anggota DPRD Rejang Lebong. Selain tu, majelis hakim juga memerintahkan KPU Rejang Lebong untuk melaksanakan putusan yang disampaikan majelis hakim.
Terkait dengan putusan tersebut, komisioner KPU Rejang Lebong, Fahamzah yang hadir dalam sidang tersebut mengaku KPU Rejang Lebong menerima dan menghargai putusan dari majelis hakim.
Di sisi lain, Kuasa hukum DPD Nasdem Rejang Lebong, Ari Kusuma SH mengaku puas dengan putusan dari Bawaslu Rejang Lebong yang memenangkan atau mengabulkan gugatan DPD Partai Nasdem Rejang Lebong. Ari mengaku sejak awal pihaknya optimis Bawaslu akan memenangkan gugatan mereka, karena undang-undang Pemilu tahun 2017 lebih tinggi dari PKPU nomor 20 tahun 2018 yang menjadi acuan KPU Rejang Lebong menyatakan dua Bacaleg Partai Nasdem untuk DPRD Rejang Lebong TMS.
\"Kita sangat puas atas putusan yang diberikan majelis hakim, kita berharap KPU Rejang Lebong segera melaksanakan putusan tersebut,\" demikian Ari.
Menangkan PKS Sementara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang juga menerima keberatan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atas pencoretan dua Bacalegnya. Bawaslu memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang membatalkan penetapan DCS hasil klarifikasi Parpol yang mencoret Bacaleg PKS, Juli Airin Dapil Kepahiang 3 dan Sutarmin Dapil Kepahiang 2.
Ketua Bawaslu Kepahiang Rusman Sudarsono menegaskan KPU Kepahiang harus menindaklanjuti keputusan hasil mediasi. Sehingga, dua Bacaleg PKS tersebut masuk dalam Daftar Caleg Sementara (DCS) DPRD Kabupaten Kepahiang.
Menurutnya, kesepakatan-kesepakatan yang disetujui kedua belah pihaknya yakni PKS dan KPU Kepahiang harus dijalankan sesegera mungkin. Supaya keputusan diambil dalam sidang mediasi bisa dijalankan secara keseluruhan. \"Ya kedua pihak segera melaksanakan kesepakatan-kesepakatan yang diambil ini,\" ujarnya.
Sementara Ketua KPU Kepahiang Mirzan Pranoto Hidayat SSos menjelaskan, pihaknya diberikan batas waktu tiga hari kerja untuk melaksanakan keputusan Bawaslu membatalkan berita acara penetapan DCS hasil klarifikasi Parpol. \"Ya sesuai dengan kesepakatan tadi, PKS akan melengkapi SK itu paling lambat Kamis, karena besok libur hingga Selasa. Jadi waktu tiga hari itu dihitung Senin, Rabu dan Kamis. Maka Kamis mereka akan melengkapi berkas itu,\" terang Mirzan.
Jika PKS sudah melengkapi berkas diminta KPU Kepahiang akan segera melaksanakan putusan Bawaslu. Supaya, Juli Airin dan Sutarmin bisa masuk dalam DCS dan nantinya dapat ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) masing-masing Partai Politik (Parpol) pengusung untuk perebutan 25 kursi anggota DPRD Kabupaten Kepahiang periode 2019-2024 mendatang. (251/320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: