PBB Ganti Bacaleg

PBB Ganti Bacaleg

BENTENG, Bengkulu Ekspress - Jelang penetapan daftar caleg tetap (DCT), Partai Bulan Bintang (PBB) bakal melakukan pergantian bakal calon legislatif (Bacaleg). Ini terpaksa dilakukan lantaran salah satu Bacaleg dari daerah pemilihan (Dapil) 1 mundur menjadi salah satu peserta pemilu 2019 mendatang. Bacaleg tersebut ialah Vera, warga Desa Karang Nanding, Kecamatan Semidang Lagan.

Sebagai penggantinya, PBB telah melakukan seleksi internal dan telah menunjuk Suarni, warga Desa Lagan, Kecamatan Semidang Lagan.

Berpedoman pada aturan KPU, sambung Sabri, penggantian Bacaleg memang masih diperbolehkan. Memanfaatkan kesempatan itu, dirinya telah mengistruksikan Suarni untuk melengkapi syarat yang diperlukan. Mulai dari surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari RSKJ Bengkulu serta surat keterangan catatan sipil (SKCK).

\"Setelah semua syarat lengkap, baru berkas penggantian Bacaleg kami sampaikan secara resmi ke KPU Kabupaten Benteng,\" tandasnya.

Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Benteng, Drs Brotoseno menjelaskan, setiap Parpol peserta Pemilu hanya diperbolehkan untuk mengganti Bacaleg, bukan untuk menambah Bacaleg baru.

\"Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, masa penggantian Bacaleg bisa dilakukan dalam kurun waktu 7 hari. Yakni pada tanggal 4-10 September 2017 ini,\" jelas Brotoseno.

Sembari menunggu penggantian Bacaleg, Brotoseno juga menyampaikan bahwa pihaknya tengah sibuk menyusun daftar caleg tetap (DCT) yang akan menjadi peserta final pada Pemilu 2019.

\"Jika tidak ada aral melintang, DCT akan kami umumkan pada tanggal 20 September 2019,\" demikian Brotoseno.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: