Dugaan Korupsi Berjamaah

Dugaan Korupsi Berjamaah

10 ORANG DITETAPKAN TERSANGKA

LEBONG, Bengkulu Ekspress– Setelah dilakukan gelar perkara di Mapolda Bengkulu atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan Air Tik Teleu Desa Tik Tebing Kecamatan Lebong Atas, Penyidik Polres Lebong menetapkan 10 orang sebagai tersangka (TSK), termasuk salah seorang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebong priode 2009-2014 berinisial RE.

Adapun ke 10 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu berinisial SB selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang saat ini masih mendekam di Lapas Bengkulu dalam kasus korupsi yang lain.

Selanjutnya inisial TI selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), FM dan JH selaku konsultan pembangunan jembatan, RE selaku pihak rekanan atau kontraktor dan 5 orang tim Serah Terima Pertama atau Provisional Hand Over (PHO) masing-masing berinisial ST, EP, SP, AR dan AU.

Kapolres Lebong AKBP Andree Ghama Putra SH Sik didampingi Wakapolres Kompol Gusti Putu Adi Wirawan Sik, mengatakan bahwa sebelumnya tim dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu yang melakukan penghitungan negera atas pembangunan jembatan Air Tik Teleu mendapati adanya kerugian negara sebesar Rp 376, 7 juta lebih.

“Dimana dalam pembangunan didapati adanya kekurangan volume pembangunan,” jelasnya ketika melaksanakan press release, pengumumam ke 10 tersangka, kemarin (06/09).

Ditambahkan Kapolres, setelah melakukan penetapan terhadap ke 10 tersangka, selanjutnya penyidik Polres Lebong, mulai kemarin mulai melakukan persiapan administrasi penyidikan atas penetapan terhadap ke 10 orang tersebut sebagai tersangka. “Barulah kita nanti akan melakukan pemanggilan terhadap para saksi dan para tersangka,” sampainya.

Untuk pasal yang disangkakan kepada ke 10 tersangka diduga melanggar pasal 1 dan pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. “Untuk saat ini ke 10 orang tersangka sendiri tidak dilakukan penahanan, namun pihaknya memastikan secepatnya akan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka,” tegasnya.

Kembali mengingatkan, pembangunan jembatan Air Tik Teleu di Desa Tik Tebing Kecamatan Lebong Atas, merupakan proyek dari Dinas PU Provinsi Bengkulu tanhun anggaran 2015 yang lalu. Dimana dalam pengerjaan menelan biaya sebesar Rp 2,3 miliar, dimana kontraktor yang melakukan pembangunan yaitu CV Benny Putra.

Akan tetapi penyidik Polres Lebong mencium adanya dugaan kasus korupsi sehingga dilakukanlah pendalaman dan didapat adanya KN seebsar Rp 376,7 juta dan ditetapkanlah 10 orang sebagai tersangka.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: