Tahanan Pesta Sabu Tak Dapat Remisi

Tahanan Pesta Sabu Tak Dapat Remisi

KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress - Empat tahanan di Rutan Kelas IIB Manna Bengkulu Selatan (BS) yang diciduk Selasa (4/9/2018) sekitar pukul 09.30 WIb, di kamar tahanan mereka nomor 8 Blok A, terancam sanksi dari pihak rutan. Pasalnya perbuatan mereka telah melanggar disiplin di Rutan.

“ Ke-4 tahanan ini akan kami proses untuk sanksinya tidak dapat remisi,” kata Kepala Rutan kelas IIB Manna Bengkulu Selatan, Drs Andi Anjar SH MH.

Andi mengatakan, sanksi tidak dapat remisi ini berlaku untuk masa menjalani satu tahun. Sehingga dalam satu tahun pertama dipastikan tidak akan menerima remisi HUT Kemerdekaan RI dan Hari Raya Idul Fitri. “Yang jelas dua kali waktu remisi, ke-4 tahanan ini tidak ada pengurangan hukuman,” ujarnya.

Untuk Memberikan Efek Jera

Andi menjelaskan, sanksi tersebut untuk memberikan efek jera bagi tahanan agar selama di rutan kelas IIB Manna Bengkulu Selatan selalu berprilaku baik. Sebab jika tidak disiplin akan diberikan sanksi. Pemberian sanksi ini juga untuk menjadi perhatian bagi tahanan lainnya agar tidak meniru perbuatan ke-4 tahanan tersebut. Sebab jika tidak disiplin satu tahun tidak menerima remisi.

“Satu tahun 2 kali remisi, jika sekali remisi ada pengurangan hukuman 1 bulan, maka dalam satu tahun pengurangan hukuman bisa dua bulan, saya ingatkan pada napi dan tahanan lainnya agar berprilaku baik selama di rutan,” demikian Andi.

Adapun ke-4 tahanan yang diciduk tersebut saat pesta sabu di rutan yakni Bisi (34), Efridian (33), Agus (29), ke-3 nya warga Padang Guci, Kaur dan Dede (34) warga Bengkulu Selatan. Kepada penyidik, Efridian, salah satu tahanan yang saat ini sudah menjadi narapidana dengan vonis 4 tahun 6 bulan, pada kasus kepemilikan sabu, yang merupakan salah satu dari 4 tahanan yang ikut diciduk, saat pesta sabu di rutan mengaku tergiur karena diajak teman. Adapun pengakuan Bisi, jika sebelumnya mengaku sabu tersebut disimpan dalam mulutnya.

Membenarkan Sabu Tersebut Miliknya

Namun kepada penyidik dirinya membenarkan sabu tersebut miliknya. Akan tetapi bukan disimpan dalam mulut melainkan ditemukan terselip di sandal yang dibawa istrinya dari rumah. Bisi menceritakan, sebelumnya Senin (3/9/2018) sore dirinya dipindahkan dari tahanan Polres Kaur ke rutan kelas IIB Manna Bengkulu Selatan. Kabar dirinya akan dipindahkan ke rutan kelas IIB Manna Bengkulu Selatan diberitahukannya kepada keluarganya.

Sehingga istrinya mempersiapkan keperluan dirinya selama di rutan seperti sarung, baju celana dan juga sepasang sandal. Namun sebelumnya dirinya tidak pernah memberitahukan kepada istrinya, jika ada sabu yang disimpan dalam sandal.

Padahal sebagai Bandar dan pemakai, dirinya menyimpan sabu di rumah ke semua tempat yang tidak diketahui keluarga termasuk ke dalam sandal. Sehingga saat itu, tanpa sepengetahuan istrinya, sandal yang ada sabunya di bawa ke Rutan. Setelah menerima barang-barang dari istrinya, saat berada di rutan.

Dirinya baru menyadari ada sabu dalam sandal. Lalu sabu tersebut dikubur dalam tanah dekat tiang listrik. Kemudian dirinya memberitahukan kepada rekan satu kamar dengannya, jika ada sabu yang dikuburnya dekat tiang listrik dalam rutan.

Lalu Selasa (4/9/2018) pagi, dirinya dipanggil petugas Rutan. Rupanya saat dirinya pergi, rekan satu kamarnya, Efridian penasaran dengan ucapan Bisi, sehingga menggali lokasi yang disebutkan Bisi tempat penyimpanan sabu. Lalu setelah berhasil ditemukan, dirinya membawanya dalam kamar.

Kemudian Dede membeli air minum gelas plastik kecil. Dede merakitnya hingga berbentuk Bong, kemudian mereka pesta sabu dalam kamar mandi.

“ Memang sabu milik saya yang tanpa sepengetahuan istri saya ikut terbawa saat membawakan saya pakaian dan sandal,” ujar Bisi.

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Rudy Purnomo SIK MH melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Rasi Ginting SH mengatakan, atas ulahnya tersebut, ke-4 tahanan ini bakal dijerat dengan pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dirinya memperkirakan ke-4 tahanan ini akan mendapat hukuman lagi setelah menjalani hukuman yang lama.

“Setelah kasus lama vonis, kasus baru ini akan disidangkan, sehingga mereka akan mendapatkan hukuman penjara tambahan,” ujar Ginting. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: