Polisi Stop Pengusutan, Ortu Korban Kecewa

Polisi Stop Pengusutan, Ortu Korban Kecewa

Laporan Siswa PAUD Dicabuli \"kakekCURUP, BE - Orang tua mana yang tidak merasa sedih bercampur kesal, jika anak perempuannya menjadi korban pencabulan. Kondisi itulah yang dirasakan Siska (41) warga Jalan Bhayangkara 2 Kelurahan Talang Rimbo Lama.

Kembang (5) anak keduanya, yang masih berstatus murid PAUD diduga menjadi korban pencabulan oknum siswa SMA kelas tiga berinisial Ad (18) yang tidak lain tetangganya sendiri. Namun perasaan itu semakin bertambah. Pasalnya peristiwa pencabulan yang dilaporkannya ke Mapolres Rejang Lebong, 7 Desember 2012 lalu belum juga ada kejelasannya.

Diceritakan Siska, peristiwa peristiwa pencabulan terhadap Kembang tersebut terjadi pada tanggal 6 Desember 2012 lalu. Cerita yang memilukan hati itu diketahui Siska keesokan harinya. Setelah mendapati anak perempuannya itu sakit ketika ingin buang air kecil.

Merasa penasaran Siska terus berupaya mengorek pengakuan Kembang, hingga akhirnya bocah malang itu bercerita sudah menjadi korban pencabulan. Hari itu juga, Siska melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polres RL.

Kepada orang tuanya, Kembang menceritakan, pencabulan itu terjadi sore hari di kediaman Ad. Saat itu korban sedang bermain dengan adik pelaku di depan rumah pelaku.

Tiba-tiba saja, terlapor menghampiri korban dan langsung menggendong korban seraya membawa korban ke dalam kamar. Pelaku diduga melakukan tindakan yang tidak pantas, dengan melepas celana korban dan memasukkan kemaluannya ke organ sensitif korban. “Saya sudah laporkan kejadian ini ke Polres RL.

Namun tadi (kemarin) saya dipanggil ke Polres, yang mengatakan kasus yang menimpa anak saya tidak cukup bukti hanya visum dan keterangan korban saja. Sedangkan saksi lain tidak ada, saya rasa tidak mungkin anak saya berbohong,” tutur Siska kesal.

Siska mengaku pihaknya tidak menuntut apapun selain sanksi hukuman terhadap terlapor. Ia hanya menginginkan ada efek jera agar tidak terjadi peristiwa serupa terhadap anak lainnya. \"Kalau hanya dengan alasan seperti itu, orang bisa saja melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak di tempat sepi. Tidak akan ada saksi yang melihat kejadian,\" terang Siska.

Di bagian lain, Kapolres RL, AKBP Edi Suroso SH melalui Kasat Reskrim AKP Margopo, SH membantah jika pihaknya mendapat intevensi dari pihak tertentu. Ditegaskannya, penghentian kasus tersebut karena tidak didukung saksi dan alat bukti yang kuat. Terlebih lagi dari hasil visum tidak ditemukan tanda-tanda sebagaimana telah dicabuli. “Dalam kasus ini kami mencoba menengahi.

Kasus ini tidak diteruskan karena tidak kuat bukti dan minimnya saksi. Kesaksian hanya dari pelapor yang baru berusia 5 tahun. Saat ditanya penyidik, keterangan pelapor selalu berubah-ubah. Kami tidak bisa sembarangan memberi jeratan hukum jika tidak didukung saksi dan alat bukti,” jelas Margopo. (999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: