Imigrasi Turun, 4 Warga Cina Kabur

Imigrasi Turun, 4 Warga Cina Kabur

\"TIM BINTUHAN, BE - Informasi adanya 4 warga negara asing (WNA) asal Cina yang diduga ilegal direspon cepat Imigrasi Bengkulu. Tim yang dipimpin Kasi Penindakan dan Pengawasan Imigrasi Bengkulu Agus Lucito langsung terjun ke Kabupaten Kaur untuk memastikannya.

Sayangnya saat tim tersebut turun, Kamis (31/1) keempat WNA tersebut di antaranya Lia Guodong (29), Li Zhaghua (34) Liu Yoebe dan Zhou Feixiong sudah tidak meninggalkan Kaur. Sebelumnya keempat WNA itu menginap di Hotel Duta di Jalan Kota Bintuhan Kaur Selatan.

\"Saat akan ditangkap Imigrasi ternyata 4 WNA itu sudah meninggalkan Kaur. Saat ditanyakan pengelola hotel mereka pergi menggunakan mobil ke arah Bengkulu,\" ujar Kadisosnakertran Kaur Drs Edi Suardi B didampingi Kasi Binawas Amrul Hamidi Spi kepada BE, kemarin.

Dikatakan Edi, pihaknya sudah menyepakati berbagai hal dengan Imigrasi Bengkulu terkait penempatan tenaga kerja asing. Jika tidak ada izin resmi baik tempat tinggal dan dokumen lengkap, maka boleh dilakukan penangkapan berkoordinasi dengan  kepolisian.

Perusahaan boleh merekrut tenaga asing, Kata Edi, asalkan mereka melengkapi izin imigrasi masuk tinggal terbatas (ITAS) dari Imigrasi Bengkulu. Kemudian mereka juga harus punya dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan izin menggunakan tenaga kerja asing (IMTA).

Makanya perusahaan harus melihat dan membaca aturan agar tidak salah komunikasi. Walaupun itu tujuan perusahaan baik. Namun karena soal adminstrasi kacau akhirnya tidak baik.

\"Jika melanggar Permen Nakertran Nomor PER.02/MEN/III/2008 tentang perekrutan tenaga asing dan harus membayar negara pajak sebesar $ 100 atau Rp 10 juta/orang asing. Inilah yang nampaknya belum dipahami oleh perusahaan,\" jelasnya.

Ia pun menegaskan dalam waktu dekat semua perusahaan pertambangan dan perkebunan di Kaur akan disurati terkait keberadaan tenaga asing. \"Nantinya perusahaan mana yang merekrut tenaga asing harus melengkapi persyaratan yang ada, jika tidak akan dilakukan tindakan tegas,\" jelasnya.

Sementara itu, tenaga asing yang sudah ada izinya berjumlah 7 orang. Mereka menyebar di PT Desaia Platatian Mining (DPM) sebanyak 2 orang asal dari Cina,  PT Bengkulu Mega Steel (BMS) sebanyak 5 orang asing asal Korea. Ketujuh WNA itu saat ini sudah melengkapi berkas.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: