Gaji 20 Bulan Tunggu APBDes-P
BENTENG, Bengkulu Ekspress - Penantian panjang para perangkat Desa Karang Tinggi, Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) akan segera berakhir. Gaji sejak tahun 2017 lalu akan segera dikucurkan.Demikian disampaikan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karang Tinggi, Albert Satya Jaya SE setelah mendatangi kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Benteng, Senin (3/9).
Dijelaskan Albert, kabar baik ini diperoleh setelah ia bersama perangkat desa berkoordinasi dengan DPMPD Kabupaten Benteng.\"Setelah sekian lama kami menanti, akhirnya usulan pembayaran gaji kami disetujui,\" kata Albert.Hanya saja, sambung Albert, pembayaran gaji baru bisa dilakukan pada akhir tahun. Yakni menanti dokumen anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) Perubahan tahun 2018.
\"Atas perintah dari DPMPD Kabupaten Benteng, alokasi dana desa (ADD) yang memuat tentang pembayaran gaji serta operasional perangkat dan BPD tahun 2018 akan dibayar setelah ABPDes-P disahkan. Sedangkan untuk DD tahun 2017 tidak bisa lagi disalurkan,\" jelasnya.
Terkhusus tahun 2018 ini, Albert menjelaskan, bahwa ADD beserta dana desa (DD) juga akan disalurkan setelah ABPBDes Perubahan.\"Saat ini, dokumen APBDes-P Desa Karang Tinggi sudah diperiksa oleh DPMPD Kabupaten Benteng dan telah mendapat rekomendasi pencairan. Tinggal lagi, dokumen APBDes-P kami perbanyak dan disampaikan ke Badan Keuangan Daerah (BKD) agar pencairan bisa di proses,\" tandas Albert.
Lebih lanjut, Albert mengatakan, kabar baik ini datang setelah kabar duka menyelimuti Kades Karang Tinggi, Marwan. Marwan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan DD tahun 2016 dan dilakukan penahanan.Mengisi kekosongan jabatan Kades, Pemda Kabupaten Benteng telah menunjuk Sekretaris Desa (Sekdes), Toni Epriani SPd sebagai pelaksana tugas (Plt) Kades.
\"Plt Kades mendapat tugas untuk mengemban amanah seyogyanya Kades devenitif. Termasuk diantaranya dalam menyusun penyaluran ADD dan DD,\" pungkas Albert.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: