Perangkat Desa Diperiksa Lagi
MUKOMUKO, BE – Persoalan area peruntukan lain (APL) yang berlokasi di Desa Dusun Pulau Kecamatan Air Rami terus dilidik pihak kepolisian.
Untuk melengkapi data, penyidik dalam waktu dekat bakal kembali memanggil aparat perangkat desa setempat. Mulai dari Ketua BPD , Joji selaku pelapor dan kades Dusun Pulau, Darussamin sebagai terlapor dan sejumlah perangkat desa lainnya didesa tersebut.
\"Pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi bukti-bukti yang kita perlukan,\" kata Kapolres Mukomuko AKBP Wisnu Widarto SIK melalui Kasat Reskrim AKP AA Gede Wibawa Sitepu saat dikonfirmasi kemarin.
Sebelumnya Kades Dusun Pulau ,Darussamin telah dimintai keterangan. Dari keterangannya ia mengaku hanya meneruskan kebijakan dari Kades sebelumnya yang saat itu dijabat Jasdi selaku pjs Kades.
\"Keterangan awal dari terlapor mengatakan hanya melanjutkan kebijakan pejabat sebelumnya,\" jelasnya.
Kendati polisi tidak langsung mempercayai begitu saja keterangan yang disampaikan. Hal itu akan ditindak lanjuti secara mendalam dengan melakukan kroscek dengan keterangan saksi-saksi lain. Selain itu, polisi akan meminta keterangan kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang diketahui telah menggeluarkan sertifikat melalui program nasional (Prona).
\"Pihak BPN juga akan kita panggil terkait prosedur dan mekanisme dalam penerbitan sertifikat tersebut dan lainnya,\" paparnya.
Selain itu, dalam waktu dekat ini penyidik akan turun ke lapangan untuk melihat langsung kondisi dan pengecekan lokasi yang bermasalah itu. \"Kita akan menggandeng pihak ahli untuk melihat lahan yang katanya masuk lokasi APL,\" demikian Kasat Reskrim.(900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: