Tambahan Komisioner KPU Ditentukan Pusat
BENTENG, Bengkulu Ekspress - Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) nomor: 31/PUU-XVI/2018, keanggotaan pada instansi penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) tingkat kabupaten dan kota di seluruh Indonesia berjumlah 5 (lima) orang. Untuk mengisi kekurangan komisioner tersebut, KPU RI memastikan bahwa tidak ada perekrutan ulang. Demikian disampaikan Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Emex Verzoni SE didampingi Ketua KPU Kabupaten Benteng, Drs Brotoseno, kemarin (2/9).
Dijelaskan Emex, penambahan 2 (dua) orang komisioner KPU Kabupaten Benteng akan dilakukan berdasarkan hasil seleksi komisioner KPU sebelumnya.Dalam artian, KPU RI hanya akan melakukan penilaian atau evaluasi ulang terhadap 7 (tujuh) orang yang mendapatkan posisi terbaik di bawah 3 orang Komisioner KPU Kabupaten Benteng saat ini.
\"Tak ada seleksi ulang dan bukan juga diambil dari posisi 4 dan 5 pada perengkingan 10 besar seleksi komisioner KPU sebelumnya. Dua orang yang akan menjadi komisioner KPU nantinya akan dipilih oleh KPU RI. Tentunya dari hasil penilaian secara keseluruhan (komulatif) saat proses seleksi sebelumnya,\" jelas Emex.
Meski demikian, Emex mengatakan bahwa pihaknya belum mendapat instruksi lebih lanjut mengenai masa pengabdian 2 orang komisioner tambahan. Apakah akan menjabat selama 5 tahun atau mengikuti masa tugas komisioner KPU Kabupaten Benteng yang saat ini telah bekerja sejak beberapa bulan lalu.
\"Lama masa tugas 2 komisioner baru belum diketahui. Belum ada petunjuk teknis (juknis) dari KPU RI mengenai hal itu,\" tandasnya.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: