Mudin Gumay Diminta Mundur
KOTA MANNA, BE – Bupati BS H Reskan Efendi Awaludin SE mengaku kesal dan kecewa atas ulah Ketua komisi B sekaligus ketua fraksi PAN di DPRD BS yakni H Mudin A Gumay yang melakukan WO ( Walk Out) saat sidang paripurna dewan terkait pengesahan APBD 2013 kemarin.
Terkait hal itu, Reskan menghimbau agar Mudin mengundurkan diri dari anggota DPRD.\"Selaku anggota dewan selama dua periode. Saya menilai sikap yang diambil pak Mudin kurang bijak, untuk itu lebih baik beliau (Mudin) mengundurkan diri sebagai anggota dewan,\" kata Reskan.
Seharusnya meskipun tidak setuju dengan program pembangunan yang sudah disepakati bersama. Mudin dapat bersikap bijak dan tetap mengikuti jalannya sidang paripurna. Sebagai bupati dan juga sebagai pembina partai politik di kabupaten dirinya meminta agar yang bersangkutan (Mudin) mengundurkan diri ataupun tidak menerima gaji lagi . Sebab kata dia keputusan Fraksi PAN itu dilakukan secara bersama oleh semua anggota Fraksi PAN.
Terlebih lagi anggota Fraksi PAN yang lain menyetujui RAPBD 2013 ditingkatkan menjadi APBD 2013.\"Semua anggota Fraksi PAN yang lainnya menerima dan menyetujui. Kok aneh kalau hanya Mudin seorang yang tidak menerima dan bahkan meninggalkan ruang sidang,\" tandasnya.
Sementara itu Wakil ketua I DPRD BS Gustian Armadi yang juga merupakan kader PAN sekaligus anggota fraksi PAN di DPRD BS menyatakan kalau sikap yang diambil oleh H Mudin A Gumay merupakan hak pribadi Mudin. Pasalnya kata dia semua anggota dewan memiliki kebebasan dalam mengambil sikap termasuk harus keluar dari sidang paripurna jika tidak sepakat dengan sebuah keputusan.
Hanya saja dirinya enggan berkomentar terlalu jauh menanggapi permintaan Bupati agar Mudin mengundurkan diri serta tidak dewasa dan paripurna DPRD kamis lalu.\"Setiap orang boleh berkomentar tapi yang jelas sikap yang diambil oleh Pak Mudin itu diatur dalam undang-undang,” terangnya.
Ditambahkan oleh Faizal Mardianto SH yang mengaku salut dengan sikap H Mudin A Gumay yang WO karena tidak terima atas program pembangunan yang dinilainya tidak pro rakyat. Selain itu semestinya bupati tidak membatasi dan mengintervensi anggota dewan.
\"Bupati tidak mengetahui peraturan perundang-undangan sikap WO itu dibolehkan yang tidak boleh kalau pergi tanpa pamit saat sidang berlangsung hanya karena ada undangan lain,\" tandasnya.(369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: