Lulus Polri, Rp 99 Juta
Korban Calo Penipuan ES Bertambah
BENGKULU, Bengkulu EkspressĀ - Laporan terkait kasus penipuan terhadap terlapor berinisial ES, terus bertambah. Kali ini korban lain yang melapor yakni bernama Herlina Hutahean (45), warga Kabupaten Bengkulu Utara (BU) yang menjadi korban. Akibat janji-janji manis yang ditawari ES, uang sebesar Rp 99 juta milik korban harus melayang. Pada saat itu terlapor ES menjanjikan bisa meluluskan anak korban menjadi anggota Polri pada Juni 2018 yang lalu.
\"Ya kembali ada korban baru yang melaporkan lagi terlapor yang sama yakni berinisial ES ke Subdit Kamneg Reskrimum Polda Bengkulu, bahkan dua hari sebelumnya ada juga korban bernama Ismail yang melapor di Subdit Kamneg dan korban Ghuffron ke Subdit Renakta Reskrimum Polda Bengkulu yang tertipu sebesar Rp 75 juta dan Rp 273 juta,\" terang Direktur Reskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Pudyo Haryono SH, kemarin (30/8/2018).
Sudah Ada 3 Laporan di Polda Bengkulu
Ia menjelaskan, memang banyak korban yang sudah melaporkan tertipu oleh ES ini, terhitung sudah ada 3 laporan di Polda dan ada juga laporan di Polres Kota Bengkulu sehingga sekarang ini pun ES masih terus dilakukan pemeriksaan secara intensif, sehingga dalam waktu dekat bisa segera dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
\"Dari laporan para korban ini, pemeriksaan terhadap ES pun kita tingkatkan, karena kita yakin ES ini sudah mahir melakukan penipuan berkedok CPNS seperti ini bahkan laporan di Polres pun ada,\" ucapnya.
Selain itu, ia menjelaskan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait kemana saja uang hasil melakukan penipuan tersebut dilarikan terlapor, apakah karena habis digunakan sendiri atau ada pihak lain yang turut menikmati uang tersebut.
\"Kita masih mengumpulkan barang bukti tambahan lainnya dan mendalami aliran uang tersebut kemana saja, yang jelas terlapor ES sudah kita periksa dan keterangan dari korban serta saksi-saksi lain yang mengetahui kasus ini pun segera kita periksa juga nantinya,\" terangnya.
Untuk diketahui, sebelumnya terlapor ES ini sudah dilaporkan terlebih dahulu oleh korban bernama Ismail, warga Kota Bengkulu dan korban lainnya bernama Ghuffron, warga BU sekarang giliran korban Herlina Hutahean yang melaporkan ES atas kasus yang sama yakni penipuan berkedok bisa meluluskan menjadi anggta Polri.
Awal Kejadian
Kejadian tersebut terjadi pada Juni 2018 lalu. Berawal dari ES yang bertemu korban di depan dealer Toyota Kota Bengkulu. Saat itu ES mengatakan, atau membujuk korban untuk mau mengikuti tes masuk anggota Polri melalui dirinya dengan syarat menyerahkan uang pelicin sebesar Rp 15 juta pada bulan Mei 2018 lalu, kemudian terlapor juga meminta uang sebesar Rp 22.5 juta untuk booking memo untuk penerimaan anggota Polri tahun 2019, sehingga total uang yang sudah ditransfer mencapai Rp 99 juta.
Namun setelah semua uang yang diminta terlapor diserahkan oleh korban, hingga saat ini pun janji terlapor yang menyatakan bisa mululuskan anak korban menjadi anggota Polri tersebut tak kunjung terjadi dan terpenuhi.
Korban yang sudah menunggu niat baik terlapor ES sejak tahun sejak 2018 lalu, untuk segera mengembalikan uang yang sudah diberikan korban ini tidak kunjung ada, sehingga korban pun nekad untuk melaporkan kejadian tersebut kemarin ke Polda Bengkulu untuk diproses secara hukum karena korban juga melihat jika terlapor sudah diperiksa Polda Bengkulu dengan kasus yang sama. (529)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: