Wartawan Pilih Walk Out
Manajemen RSUD Tak Datangkan Oknum Dokter
CURUP, Bengkulu Ekspress- Pasca insiden pengusiran sejumlah awak media yang tengah meliput di ruang IGD RSUD Curup Minggu (26/8) kemarin, manajemen RSUD Curup mengajak awak media yang ada di Rejang Lebong untuk bertemu di aula lantai 3 RSUD Curup.
Hanya saja pertemuan yang digelar Selasa (28/8) kemarin menemui jalan buntu, setelah sejumlah awak media atau wartawan yang menghadiri acara tersebut memilih walk out atau meninggalkan ruang saat pertemuan tengah berlangsung.
Sejumlah wartawan yang meninggalkan ruangan tersebut, karena kecewa kepada manajemen RSUD Curup yang tak menghadirkan oknum dokter yang mengusir wartawan saat melakukan peliputan berita. Padahal sudah beberapa kali awak media yang hadir meminta agar manajemen rumah sakit menghadirkan sang dokter.
\"Untuk apa kita meneruskan pertemuan ini, kalau yang bersangkutan tidak hadir,\" keluh Nico Relius salah satu wartawan yang memilih walk out.
Dalam pertemuan tersebut, pihak manajemen RSUD Curup enggan mendatangkan sang oknum dokter dengan berbagai alasan. Alasan pihak manajemen adalah mereka telah melakukan pembinaan kepada sang dokter.
Selain itu, pihak manajemen RSUD Curup juga khawatir bila sang dokter tersebut dihadirkan, akan mempengaruhi program penempatan dokter internsip di Kabupaten Rejang Lebong, karena mereka berkaca pasca terjadinya pemukulan dokter internsip di Kabupaten Lebong tahun 2017 lalu, sehingga saat ini Kabupaten Lebong tidak mendapat program internship lagi.
Sementara itu, setelah beberapa saat sejumlah wartawan memilih keluar dari pertemuan tersebut, sejumlah wartawan lainnya yang sempat tinggal, akhirnya memilih untuk keluar juga.
Menyikapi keengganan dari pihak manajemen RSUD Curup untuk mendatangkan dokter internship tersebut, Ketua PWI Rejang Lebong, Hasan Basri bersama sejumlah wartawan yang hadir memberikan batas waktu kepada manajemen RSUD Curup untuk menyelesaikan masalah tersebut hingga hari ini.
Karena bila manajemen RSUD Curup tak kunjung mempertemukan antara para wartawan dengan oknum dokter yang melakukan pengusiran wartawan, maka PWI Rejang Lebong akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan persoalan tersebut ke Mapolres Rejang Lebong.
\"Kita tunggu sampai besok (hari ini), bila pihak manajemen RSUD Curup masih enggan menghadirkan oknum dokter itu, maka akan kami laporkan ke pihak kepolisian,\" tegas Hasan.
Menurut Hasan, PWI Rejang Lebong masih berbaik hati dengan manajemen RSUD Curup dengan tidak langsung melaporkan kejadian pengusiran wartawan tersebut ke pihak kepolisian, karena menunggu itikad baik dari manajemen RSUD Curup untuk mempertemukan awak media dengan oknum dokter di IGD RSUD Curup tersebut.
Dijelaskan Hasan, apa yang dilakukan oleh oknum dokter tersebut jelas melanggar pasal 4 Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Dijelaskan, dalam ayat 1 Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Selanjutnya dalam ayat 2 juga dijelaskan terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
Kemudian menurut Hasan, ancaman pidana bagi yang menghalang-halangi tugas jurnalistik atau pers sudah diatur dalam Pasal 18 ayat 1 undang-undang nomor 40 tahun 1999 yang berbunyi
\'\'Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun ataudenda paling banyak Rp 500 juta\'\'. (251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: