Pemprov Tak Berdaya Tutup Grab

Pemprov Tak Berdaya Tutup Grab

Sopir Angkot Kepung  Kantor Gubernur

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu tak berdaya menutup aplikasi angkutan online Grab di Bengkulu. Sebab, penutupan aplikasi angkutan online Grab, menjadi kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) RI. Hal ini diungkapkan Sekretaris Dinas Kominfo Provinsi Bengkulu, Ferry Arnes, kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (28/8).

\"Kita sudah kirim surat kepada Kementerian. Tapi tetap tidak dilakukan penutupan secara permanen,\" terang Ferry.

Dia mengatakan hasil koordinasi dengan Kementerian Kominfo RI, penutupan aplikasi Grab dapat dilakukan jika ada poin pelanggaran kriminal yang dilakukan. Seperti dijadikan tempat provokasi SARA, perdagangan manusia, tempat adu domba atau tempat kriminalitas lainnya.

Sementara kondisi saat ini, permintaan penutupan itu lantaran desakan sopir angkot atas banyaknya angkutan grab yang tak berizin. \"Jika ditutup aplikasinya, maka akan tutup semua di Indonesia. Jadi tetap tidak bisa dilakukan,\" tambahnya.

Disisi lain, Koordinator Aksi Aliansi Angkot 5 Warna, Endang Hartoni menegaskan, aksi sopir angkot dengan mengepung kantor gubernur untuk memastikan bahwa 38 angkutan Grab tidak berizin. Untuk itu, jika tetap tidak berizin, maka pemerintah wajib menstop aktifitas angkutan tersebut. Namun jika sudah berizin, maka angkot akan memperbolehkan Grab itu beroperasi. \"Izinnya itu jangan cuma omongan saja.

Tapi kalau sudah berizin, silahkan beroperasi,\" ungkap Endang. Setelah 38 angkutan Grab itu berizin, maka pihaknya meminta pemerintah tidak mengeluarkan izin lagi untuk angkutan Grab. Sebab, menurut Endang, 38 angkutan Grab itu sudah banyak sekali. Jika terus dibiarkan dan bertambah, maka dipastikan angkot akan mati secara berlahan. \"Kami minta jangan ditambah lagi. Pertimbangkan kami sopir angkot,\" tambahnya.

Dari demo yang digelar itu, para sopir angkot membawa mobilnya didepan kantor gubernur. Tidak hanya itu, para pedemo juga membawa karton bertuliskan, \"angkot hanya dijadikan lumbung APBD, walikota jangan sekedar insyallah, terminal bukan tempat mesum, stop Grab di Bumi Rafflesia, Grab jadi kutu angkot lima warna, jurusan tanpa trayek rekayasa hanya untuk propoganda\".

Termasuk membawa 3 tuntutan yaitu tutup angkutan grab, tertibkan travel liar dan fungsikan terminal - terminal yang sedang tidur. Endang menegaskan, hadirnya Grab sangat membuat sopir angkot kesusahaan. Sebab para penumpang banyak memilih untuk naik grab. Untuk itu ketegaskan harus dilakuka oleh pemerintah. \"Kita semua bukan mau cari kaya tapi untuk kehidupan anak istri dan cucu kita. kunci mati, Bengkulu belum bisa terima grab,\" tandas Endang.

Sementara Sekretaris Dinas Perhubungan (Dushub) Provinsi Bengkulu, M Yusuf ST mengatakan pihaknya tuntutan pendemo terkait penutupan 38 angkutan online Grab tak berizin dan belum berbadan hukum dengan bergabung di koperasi. \"Keputusannya kita tutup sementara angkutan grab,\" terang.

Penutupan itu akan dilakukan sampai hasil pertemuan yang akan digelar oleh antara pemprov dengan pihak Grab. Rencananya pertemuan itu akan digelar pada tanggal 5 September mendatang. Nantinya pemprov akan meminta secara tegas, agar pihak Grab untuk berbadan hukum sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 108 tahun 2017.

\"Aturan sudah ada, jadi tetap harus dipatuhi oleh pihak Grab,\" tambahnya.

Setelah dilakukan penutupan sementara ini, maka tidak ada angkutan grab yang beroperasi di Provinsi Bengkulu. Semua pihak diminta untuk melakukan pengawasan. Sebab, jika tetap beroprasi maka akan dinyatakan ilegal. Yusuf juga mengatakan, jaka ada yang angkutan Grab di luar dari 38 angkutan Grab ini dipastikan ilegal. \"Jumlah ini yang akan diproses dulu. Jadi diluar itu jelas ilegal,\" tutur Yusuf.

Menurutnya ketika nantinya telah berbadan hukum, maka angkutan Grab akan diatur sesuai dengan aturan. Baik itu kewajiban mobil menggunakan stiker Grab, STNK mobil atas nama koperasi, kewajiban membayar KIR dan aturan lain. Sehingga angkutan grab bisa terdeteksi dan dapat diatur sesuai dengan trayeknya tanpa harus mengambil penumpang angkot. \"Ya itu yang harus dilengkapi nantinya,\" tambahnya.

Untuk izin nantinya, Dishub yang akan memberikan rekomendasi. Hasil rekomendasi itu, maka Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bengkulu bisa mengeluarkan izin badan hukum angkutan grab. \"Nanti izinya yang mengeluarkan dari DPMPTSP,\" ungkap Yusuf.

Disisi lain, sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan kota, Drs Bardin mengatakan hingga sat ini masih banyak juga angkot yang belum berbadan hukum. ” Jumlah angkot di Kota Bengkulu sebanyak 1175 unit, sedangkan yang sudah masuk badan hukum sampai dengan bulan Juli 2018 baru 226 angkot saja, selebihnya belum,” ujarnya.(151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: