BI Sosialisasi Ketentuan Suku Bunga Acuan Pasar Uang
Bengkulu, bengkuluekspress.com - Bank Indonesia (BI) kembali mensosialisasikan ketentuan suku bunga acuan pasar uang antarbank. Kegiatan Sosialisasi digelar di Ruang Rapat Kantor Perwakilan BI Provinsi Bengkulu, Selasa (28/08/18).
Sosialisasi ini dalam rangka memperkuat kredibilitas suku bunga acuan (Benchmark Rate) di pasar uang. Terkait Benchmark Rate Pasar Uang (IndONIA dan JIBOR), serta diskusi perkembangan ekonomi terkini.
\"Benchmark rate yang kredibel dalam berbagai transaksi keuangan mendorong terciptanya pasar uang yang liquid dan dalam, serta efisiensi transaksi di pasar uang sehingga mendukung stabilitas moneter dan sistem keuangan,\" jelas Kepala Perwakilan BI Provinsi Bengkulu, Endang Kurnia Saputra.
Endang memaparkan, dalam ketentuan ini, terdapat 2 (dua) jenis benchmark rate yang digunakan sebagai acuan dalam transaksi di pasar uang. Yaitu Indonesia Overnight Index Average (IndONIA) dan Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR).
IndONIA merupakan benchmark rate yang ditetapkan oleh BI berdasarkan transaksi langsung di pasar uang untuk jangka waktu overnight. Penggunaan IndONIA sebagai benchmark rate, digunakan untuk valuasi transaksi derivatif suku bunga Overnight Indexed Swap (OIS), yang bersifat jangka pendek. Sejak dipublikasikan diwebsite BI 1 Agustus 2018, IndONIA diharapkan dapat menggantikan peran JIBOR tenor overnight sebagai benchmark rate pasar uang.
\"Per 2 Januari 2019, Bank Indonesia tidak lagi memublikasikan JIBOR tenor overnight. Diharapkan pada saat itu. Kontrak keuangan yang sebelumnya menggunakan JIBOR overnight sebagai referensi dapat beralih ke IndONIA sebagai referensi terkini untuk tenor overnight,\" tukas Endang.
Kegiatan Sosialisasi itu dihadiri para Kepala Perbankan Perwakilan Bengkulu, OJK (Otoritas Jasa Keuangan), dan awak media. (HBN)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: