IRT dan Mantan Polisi Diringkus

IRT dan Mantan Polisi Diringkus

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polda Bengkulu, kembali berhasil menangkap terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Bengkulu. Tersangka yang berhasil diringkus berjumlah enam orang. Dua diantaranya, seorang wanita dan seorang mantan polisi. Mereka ditangkap karena diduga telah mengedarkan narkoba.

Kapolda Bengkulu Brigjen Pol (Brigadir Jenderal Polisi) Drs Coki Manurung SH MHum melalui Kasubbid Penmas (Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat) Kompol (Komisaris Polisi) H Mulyadi didampingi Kasubdit I Dit Res (Direktorat Reseserse) Narkoba Polda Bengkulu, Kompol Frengki Leo Amd dalam ekposenya di Mapolda Bengkulu, kemarin (27/8) mengungkapkan, lima orang tersangka ini terdiri dari 3 laporan olisi (LP). Penangkapan mereka berawal informasi dari masyarakat. Anggota langsung bergerak dengan sigap, melakukan penyelidikan, pengintaian, hingga meringkus masing-masing tersangka.

“Ya, untuk LP pertama kita berhasil mengamankan 3 orang tersangka yaitu YM, AP, dan HS. Untuk HS oknum mantan anggota Polri sebelumnya juga pernah ditangkap dengan kasus yang sama,” ucap Mulyadi.

YM (38) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), warga Kelurahan Kebun Beler, AP (34) warga Kelurahan Sidomulyo, HS (34) mantan oknum anggota Polri, warga Kelurahan Pekan Sabtu, dan dua orang waria berinsial AR (27) warga Kelurahan Berkas serta AF (16) warga Kelurahan Padang Harapan, kemudian seorang pelajar berinsial RZ (18) warga Kota Bengkulu.

Dari penangkapan tersebut, anggota berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa yakni 16 paket kecil Narkoba jenis sabu, satu set alat hisab (bong), handphone, dan 1 unit motor merek Beat BD 2257 BZ milik tersangka RZ. Sekarang semua tersangka dan barang bukti, diamankan di Polda Bengkulu, untuk diproses secara hukum lebih lanjut.

Dikatakan Mulyadi, sesuai dengan hasil pemeriksaan dan pengakuan dari tiga orang tersangka tersebut, untuk barang yang didapatkan dari salah satu oknum narapidana (Napi) yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Bengkulu yaitu berinsial MB yang hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan anggotanya.

“Untuk sumber barang masih dikendalikan oknum Napi yang sedang menjalani masa hukuman di lapas Bentring. Jadi, barang haram ini masih dikendalikan oknum Napi,” kata dia.

Masih dikatakan Mulyadi, LP kedua terdiri dari dua orang tersangka berinisial yaitu AR dan AF. Sesuai dengan hasil pemeriksaan dan intograsi penyidik, barang haram yang digunakan oleh kedua tersangka ini juga didapatkan dari salah satu oknum napi di Lapas kelas II A Bengkulu, berinisial A. Jadi, di Lapas tersebut terdapat dua orang oknum Napi Narkoba yang masih aktif mengedar dan mengendalikan jaringan narkoba di wilayah Kota Bengkulu ini.

“Ya, semua barang ini berasal dari oknum Napi Lapas ada dua orang oknum Napi yang masih aktif mender barang haram ini yaitu berinsial MB dan A. Untuk menindak lanjuti hal tersebut, kita akan berupaya untuk berkomunikasi ditingkat pimpinan,” kata Mulyadi.

Kemudian LP ketiga, terdapat seorang tersangka yaitu RZ yang masih berstatus pelajar di salah satu sekolah yang ada di Kota Bengkulu. Dari tangan tersangka RZ ini anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket Narkoba jenis sabu. Untuk barang juga bersumber dari oknum Napi yaitu berinsial A. Untuk tersangka RZ hingga saat ini masih menjalani proses pemeriksaan di Bapas lantaran masih berstatus pelajar.

“Enam orang tersangka yang berhasil kita amankan ini, semuanya terduga pengedar sekaligus pengguna. Jadi masing-masing tersangka kita sangkakan Pasal yang sama, yaitu Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” demikian ucap Mulyadi. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: