Cuti Bersama, PNS Libur 4 hari

Cuti Bersama, PNS Libur 4 hari

TAIS, BE - Pemerintah Kabupaten Seluma masih menunggu keputusan dan surat edaran dari pemerintah pusat atas cuti bersama. Cuti bersama itu ditetapkan pemerintah menyusul peringatan hari Kenaikan Yesus Kristus yang jatuh, Kamis 17 Mei mendatang. \"Kita sampai sekarang belum menerima surat edaran secara resmi dari pusat\"kata Plt Bupati Seluma, Bundra Jaya SH. Jika surat resmi itu belum dikirim ke daerah, maka cuti bersama itu dihapuskan. Ini artinya PNS seluma tetap masuk pada Jum\'at 18 Mei mendatang. Keesokan harinya dilanjutkan liburan karena Pemkab seluma memberlakukan lima hari kerja. Namun jika 18 Mei dinyatakan cuti bersama maka PNS akan melakukan aktivitasnya kinerjanya kembali Senin ( 21/5) atau akan libur selama empat hari kedepan. (247)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: