Dicoret Dari DCT, Caleg Bisa Gugat
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Calon Legislatif (Caleg) sementara yang dicoret atau tidak dimasukkan ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT), dapat mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu. Hal ini dilakukan jika yang bersangkutan merasa tidak terima jika pencoretan tersebut dilakukan sepihak tanpa ada bukti kongkret dari KPU.
\"Dapat mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu untuk mendapatkan keadilan,\" kata Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad SHI, kemarin (26/8).
Dijelaskannya, proses yang harus dilalui yakni pengajuan atau permohonan tersebut harus diwakili oleh parpol caleg tersebut didaftarkan. Kemudian, membawa bukti-bukti atau objek yang disengketakan. \"Bawaslu akan menindaklanjutinya syarat terpenuhi,\" ucapnya.
Pengajuan sengketa ini hanya berlaku ketika adanya laporan palsu dari masyarakat yang mampu mempengaruhi pihak KPU untuk melakukan pencoretan. Sedangkan, dari pihak parpol atau caleg tersebut merasa laporan tersebut tidak benar atau fitnah yang dapat dibuktikan secara kongkret.
Pihaknya juga menginggatkan agar KPU teliti dan melakukan upaya klarifikasi jika selama dalam rentang waktu 12-21 Agustus lalu memang ada laporan dari masyarakat, baik terkait 3 kasus pidana yang dilarang maupun laporan-laporan lainnya.
\"Kita turut mengawasi bila ada laporan masyarakat, dan KPU wajib melakukan klarifikasi ke parpol bersangkutan. Tetapi, kalau ada sengketa, maka itu akan mendapatkan kajian sepenuhnya dari Bawaslu,\" pungkasnya.
Untuk diketahui, menjelang ditutupnya masa laporan masyarakat terhadap Daftar Calon Sementara (DCS) pada tanggal 21 Agustus lalu, KPU Kota Bengkulu menerima 1 tanggapan dari salah satu masyarakat. Hanya saja, pihak KPU belum bisa membeberkan ke parpol dan caleg yang dituju, karena masih mempelajari dan meneliti jenis laporan tersebut secara mendalam. Namun, laporan tersebut bukan mengenai 3 kasus yang dilarang PKPU, melainkan hanya melaporkan bahwa caleg tersebut pernah terlibat kasus pidana.
\"Kami akan menindaklanjuti hal tersebut dengan cara meminta klarifikasi ke partai yang bersangkutan, dan pihak KPU memiliki waktu untuk melakukan klarifikasi hingga tanggal 28 Agustus mendatang,\" kata Komisioner KPU Kota, Deby Harianto SSos. (805)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: