Bando Ajukan Eksepsi

Bando Ajukan Eksepsi

KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Mantan Bupati Kepahiang Bando Amin C Kader membantah mengatur proyek pengadaan lahan TIC 2015. Ia bersama kuasa hukumnya mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang.

Sementara dua terdakwa lainnya Syamsul Yahemi dan Sapuan tak mengajukan eksepsi, sehingga proses persidangannya dilanjutkan pada tahap pembuktian dakwaan JPU. \"Sidang dilanjutkan minggu depan, terdakwa Bando mengajukan eksepsi dan terdakwa lainnya lanjut pada pembuktian,\" ungkap Kasi Intelejen Kejari Kepahiang, Arya Marsepa SH MH, kemarin.

Arya mengatakan JPU sendiri sudah menyiapkan 30-an saksi dalam perkara TIC. Para saksi akan dihadirkan dipersidangan sesuai dengan kebutuhan. \"Kita akan melihat kondisi di pengadilan, jika diperlukan maka seluruh saksi akan dihadirkan. Tetapi jika cukup sebagian saja, maka tak seluruhnya akan dihadirkan,\" tegasnya.

Dalam perkara TIC jaksa mendakwa ketiganya melakukan upaya bersama-sama mengatur proses penganggaran dan pencairan dana Rp 3,7 miliar untuk pembelian lahan TIC di Kelurahan Dusun Kepahiang tiga tahun lalu.

Diduga karena adanya pelanggaran dalam proses pengadaan dan pembayaran, sehingga program di Bagian Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kepahiang tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,3 miliar.

Disinggung soal perkara lainnya, Arya mengaku ada banyak laporan atau pengaduan yang masuk. Tetapi pihaknya masih konsen dalam proses pembuktian diperkara TIC dengan tiga orang terdakwa. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: