BNNK Bengkulu Tangkap Tersangka Pengedar Narkoba

BNNK Bengkulu Tangkap Tersangka Pengedar Narkoba

  \"\"

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bengkulu, terus menekan angka peredaran narkoba yang semakin meningkat. Pada Jumat (10/8/18), tim berantas narkoba berhasil menangkap seorang pria tersangka pengedar narkoba. Warga Kampung Bahari, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, berinisial FS (25).

Kepala BNNK Bengkulu, AKBP Alexander S Soeki dalam eksposenya yang digelar Jumat (24/08/18), mengatakan, FS pemain lama yang terlibat jaringan lapas.

\"Diakui tersangka, dia mendapatkan ganja dari seseorang di Medan, Sumatera Utara, berinisial TR. Sedangkan, sabu dia mengaku mendapatkan dari seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bentiring. Dari keterangan tersebut kita simpulkan tersangka ini merupakan pemain lama,\" ungkapnya.

Alexander juga menjelaskan, penangkapan pada 10 Agustus lalu, berawal dari penyelidikan tim berantas BNNK Bengkulu. Sebelumnya tim telah melakukan monitoring terhadap FS yang memang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) BNNK Bengkulu. Sekitar pukul 22.00 WIB, tim melihat gerak-gerik mencurigakan. Kemudian, langsung mencegat FS saat ingin melewati jembatan Pulau Baai. Saat digeledah, FS kedapatan memiliki sepaket ganja kering dan sepaket sabu didalam plastik klip bening yang disimpan di kantongnya.

Setelah itu, tim langsung menggeledah rumah FS di kawasan Gang Albarokah 7, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu. Di rumah tersangka, tim BNNK mendapati timbangan digital dan plastik klip bening dengan jumlah banyak. Barang-barang itu diduga digunakan untuk membungkus paketan sabu.

Setelah ekspose, BNNK Bengkulu langsung memusnahkan barang bukti 2,1 gram sabu dan 3 gram ganja kering yang didapat dari FS. Pemusnahan disaksikan perwakilan Pengadilan Negeri Bengkulu, Pegadaian, anggota Polres Bengkulu, Kepala desa di lingkungan kantor BNNK Bengkulu, serta awak media.

Saat ini, tersangka diamankan di ruang tahanan BNNK Bengkulu untuk pengembangan lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal tentang penyalahgunaan narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. (Imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: