BMA Ajukan Raperda Adat

BMA Ajukan Raperda Adat

BENGKULU TENGAH, Bengkulu Ekspress- Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) menyampaikan rencana peraturan daerah (Raperda) tentang adat ke Pemda Kabupaten Benteng, Kamis (23/8) kemarin Ketua umum BMA Kabupaten Benteng, Drs Bj Karneli menjelaskan, Raperda tentang adat merupakan salah satu landasan bagi BMA untuk memberikan sanksi/hukuman kepada setiap masyarakat yang telah melanggar norma adat.

\"Sampai saat ini, hukum adat yang diterapkan di setiap desa belum memiliki payung hukum ataupun legalitas dari Pemda Kabupaten Benteng. Semuanya masih dianggap sebagai perbuatan yang semena-mena,\" ungkap Bj Karneli.

Dengan disahkannya Raperda tentang adat nantinya, sambung Bj Karneli, sanksi terhadap pelanggaran adat bisa dilakukan secara tertib. \"Dengan adanya Perda tentang adat, setiap pelanggar adat mesti diberikan hukuman tegas. Tak ada lagi tawar menawar,\" pungkas Bj Karneli.

Selain untuk memperkuat pemberian sanksi adat, ungkapnya, Perda tentang adat juga bisa menjadi landasan bagi Pemda Kabupaten Benteng dalam menyalurkan dana bantuan kepada BMA selaku lembaga resmi. Seperti BMA Kabupaten Rejang Lebong, Kepahiang, Lebong, Kota Bengkulu, Mukomuko dan BMA Kabupaten Kaur.

\"Tanpa ada suntikan dana, semua kegiatan dan operasional BMA dilakukan dengan menggunakan biaya pribadi, termasuk juga untuk sewa kantor BMA. Kedepan, bantuan dana untuk BMA bisa dilakukan,\" harap Bj Karneli.

Mengingat pentingnya Perda adat, mantan Komisioner KPU Kabupaten Benteng ini berharap agar Pemda Kabupaten Benteng dapat membantu menyampaikan aspirasi tersebut untuk dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Benteng. \"Selain ke Pemda Kabupaten Benteng. Draf Raperda juga telah kami sampaikan ke DPRD Kabupaten Benteng agar kiranya bisa dibahas melalui jalur khusus, yakni menjadi salah satu Perda insiatif dewan. Diharapkan, Raperda adat bisa dibahas dalam masa sidang tahun 2018 ini,\" demikian Bj Karneli.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: