KPU Klarifikasi Laporan Masyarakat

KPU Klarifikasi Laporan Masyarakat

CURUP, Bengkulu Ekspress - Pasca menerima sejumlah laporan yang mengikapi pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) yang diumumkan KPU Rejang Lebong. Saat ini KPU Rejang Lebong tengah melakukan klarifikasi terkait dengan laporan tersebut.

Salah satu laporan yang mereka klarifikasi terkait dengan surat dari Dinas Sosial Kabupaten Rejang Lebong yang menyatakan bahwa ada dua orang yang masuk dalam DCS adalah petugas Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

\"Setelah kita lakukan klarifikasi, memang benar ada dua Bacaleg dari salah satu Parpol yang masuk DCS adalah petugas TKSK,\" sampai Komisioner KPU Rejang Lebong, Fahamzah saat dikonfirmasi Kamis (23/8) kemarin.

Menyikapi hasil dari klarifikasi tersebut, Faham mengaku pihaknya akan berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong terkait dengan langkah yang akan diambil selanjutnya, apakah keduanya bisa melanjutkan proses pencalonan atau justru diminta untuk memilih tetap menjadi TKSK atau maju menjadi Bacaleg.\"Kita akan koordinasi dulu dengan Bawaslu Rejang Lebong, termasuk dengan Parpolnya,\" tegas Fahamzah.

Bila memang nanti keduanya lebih memilih menjadi TKSK, maka menurut Fahamzah partai yang bersangkutan harus menyiapkan penggantinya, mengingat keduanya adalah perempuan dan berada di Dapil yang sama. Harus ada pengganti karena untuk memenuhi keterwakilan perempuan dari masing-masing Parpol.

\"Bila mereka mundur dari Bacaleg, maka Parpol harus menyiapkan penggantinya karena ini terkait dengan keterwakilan perempuan,\" tegas Faham.

Disisi lain, hingga kemarin Fahamzah mengaku baru dua laporan yang mereka terima, satu dari Dinas Sosial tersebut, seangkan satu lagi dari salah satu desa di Kabupaten Rejang Lebong. Dimana laporan dari salah satu desa tersebut terkait dengan adanya salah satu Bacaleg di salah satu Parpol yang merupakan prangkat desanya. Setelah mendapat laporan tersebut, ternyata sang perangkat desa lebih memilih tetap menjadi perangkat desa dan mundur dari pencalonan.

\"Yang perangkat desa ini juga harus diganti, karena yang bersangkutan adalah perempuan, sehingga mempengaruhi keterwakilan perempuan,\" aku Fahamzah.

Selain itu, ia juga mengakui, selain dua laporan tersebut, pihaknya juga mendapat laporan khususnya melalui pesan singkat, namun laporan tersebut tidak bisa mereka tindak lanjuti, karena syarakat untuk menyampaikan laporan tersebut, harus dilaporkan secara resmi yang dilengkapi dengan identitas pelapor.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: