Beli Tanah, Rugi Rp 85 Juta

Beli Tanah, Rugi Rp 85 Juta

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kasus penipuan tanah kembali terjadi di wilayah hukum Polres Bengkulu. Kali ini kasus duhaan penipuan menimpa korban Hardi (57), warga Kota Bengkulu. Korban membeli tanah seluas 2 hektar di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). Akibatnya korban merugi Rp 85 juta.

Berdasarkan data terhimpun Bengkulu Ekspress, kejadian itu berawal pada 18 Agustus 2018, korban membeli tanah dengan luas 2 hektar dari terlapor berinisial SH. Saat itu terlapor mengatakan, tanah tersebut sah miliknya. Karena tergiur dengan lokasi tanah yang bagus dan harganya murah. Korban pun membeli tanah tersebut seharga Rp 85 juta, namun setelah uang tersebut diberikan kepada terlapor, korban langsung melakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu.

Ternyata tanah tersebut milik orang lain. Mengetahui hal tersebut, korban langsung meminta terlapor untuk segera mengembalikan uang miliknya. Terlapor berjanji segera mengembalikan uang korban, namun setelah ditunggu-tunggu hingga sekarang ini uang korban tidak kunjung dikembalikan terlapor. Saat ditemui korban, terlapor selalu menghindar.

\"Saya memilih melaporkan kasus ini ke pihak berwajib karena terlapor selalu berkelit-kelit dan terus menghindar saat ditemui, sehingga saya takut terlapor nanti kabur oleh sebab itulah, saya memilih melaporkan kasus ini ke Polda Bengkulu untuk ditindak lanjuti secara hukum,\" terangnya, kemarin (21/8).

Sementara itu, Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs Coki Manurung SH MHum melalui Kabid Humas AKBP Sudarno SSos MH membenarkan, jika pihaknya menerima laporan penipuan dengan modus jual beli tanah ini dari korban dan sekarang ini masih didalami dan dilakukan penyelidikan oleh Polres Bengkulu.

\"Setiap laporan yang masuk pasti kita tindak lanjuti secara profesional, secepatnya para saksi dan korban akan kita lakukan pemeriksaan,\" tutupnya kepada Bengkulu Ekspress.

AKBP Sudarno kembali mengimbau dan mengingatkan warga Bengkulu, untuk tidak mudah percaya dengan hal-hal apapun itu, termasuk modus penipuan dengan menjanjikan suatu barang yang dijual dengan harga yang murah, lebih baik dilakukan cek dan pemeriksaan dulu ke pihak yang mengetahui hal itu.

\"Jangan mudah terpancing mengenai hal-hal yang murah karena itu salah satu modus seseorang untuk mencari keuntungan atau pundi-pundi rupiah, oleh sebab itu sebelum melakukan pembayaran sebaiknya pastikan dulu kebenaran mengenai objek yang kita beli tersebut,\" tutupnya. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: