Pemilik NIK Luar Masih Bisa Milih

Pemilik NIK Luar Masih Bisa Milih

CURUP, Bengkulu Ekspress- Menyikapi data DPSHP yang diserahkan KPU Rejang Lebong ke Dinas Dukcapil Rejang Lebong sudah memiliki NIK luar Rejang Lebong. KPU Rejang Lebong memastikan pemilik NIK luar Rejang Lebong tersebut tetap bisa memilih.

\"Bagi yang sudah memiliki NIK luar dan belum terdata di Dinas Dukcapil Rejang Lebong, mereka masih bisa memilih,\" tegas Ketua KPU Rejang Lebong, Drs Restus S Wibowo.

Dijelaskan Restu, warga Rejang Lebong yang belum terdata namun sudah memiliki NIK dari luar Rejang Lebong tetap bisa melakukan pemilihan dengan syarat harus menyampaikan surat pernyataan dari pemerintahan tempatnya tinggal baik dari kepala desa maupun kelurahan. Dimana surat pernyataan tersebut yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar sudah menjadi warga Rejang Lebong dan sudah tingga di Rejang Lebong dalam waktu yang lama.

\"Nanti mereka yang sudah memiliki NIK namun belum terdata di Rejang Lebong, akan kita mintakan surat keterangan dari pemerintah setempat,\" tambah Restu.

Hanya saja, Restu juga berharap agar masyarakat yang belum terdaftar di Dukcapil Rejang Lebong dan sudah memiliki NIK dari luar Rejang Lebong untuk segera mengurus administrasi kepindahan mereka, sehingga nanti mereka benar-benar terdata sebagai warga Kabupaten Rejang Lebong. \"Kita tetap mengimbau kepada pemilik NIK luar dan belum terdaftar di Rejang Lebong untuk segera mengurus kepindahan administrasinya,\" harap Restu.

Disisi lain, Restu juga mengakui setelah dilakukan kroscek oleh KPU Rejang Lebong, bagi mereka yang memang belum memiliki NIK, pihak Dinas Dukcapil Rejang Lebong telah memberikan mereka NIK bahkan sudah mencetakkan kartu keluarga mereka dan akan segera diserahkan KPU Rejang Lebong kepada masing-masing keluarga.

Dalam kesempatan tersebut, Restu juga berharap dengan sudah diterbitkannya KK oleh Dinas Dukcapil Rejang Lebong tersebut, ia mengimbau untuk segera melakukan perekaman KTP-el sehingga berkas administrasi mereka menjadi lengkap. Dimana menurut Restu bila mereka yang telah diterbitkan KK langsung melakukan perekaman, maka KTP-el mereka baru bisa dicetak setelah seminggu atau dua minggu pasca melakukan perekaman.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu, KPU Rejang Lebong menyerahkan data lebih dari 4 ribu warga Rejang Lebong yang belum memiliki NIK. Hanya saja setelah dilakukan pengecekan oleh Dinas Dukcapil Rejang Lebong, ternyata ada sekitar 60 persen yang telah memiliki NIK. Hanya saja NIK yang mereka miliki tersebut bukan NIK dari Rejang Lebong melainkan dari luar Rejang Lebong bahkan luar Provinsi Bengkulu. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: