Dua Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Dibekuk

Dua Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Dibekuk

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Direktorat Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polda Bengkulu, kembali berhasil membekuk dua terduga pelaku pengedar narkoba jaringan Lembaga Pemsayarakatan (Lapas) Bengkulu. Tahanan yang mengendalikan bisnis narkoba dari dalam Lapas. Kedua tersangka yang dibekuk itu, berinisial HG (23) dan SM (35). Keduanya warga Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket narkoba jenis sabu senilai Rp 1,5 juta, 2 unit handpone berbagai merek dan alat hisap sabu (bong).

“Ya, dua orang tersangka yang berhasil kita ringkus ini terdiri dari 1 Laporan Polisi (LP). Pada saat penangkapan mereka ini sempat mengelak, namun didukung dengan barang bukti yang berhasil kita temukan pada saat penggeledahan tersangka tidak lagi bisa mengelak,” ujar Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs Coki Manurung SH MHum melalui Kasubid Penmas Kompol H Mulyadi didampingi Kasubdit I Dit ResNarkoba Kompol Frengky Leo dalam eksposenya, kemarin (16/8/2018).

Sekarang semua tersangka dan barang bukti diamankan di Polda Bengkulu, untuk diproses lebih lanjut. Kedua tersangka merupakan pemakai sekaligus pengedar narkoba. Mereka berhasil ditangkap berkat adanya informasi dari masyarakat. Informasi yang menyebutkan di Desa Pasar Pedati, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Benteng, kerap dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba jenis sabu.

Ditambahkan Kasubdit I Kompol Frengky Leo, masing -masing tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 123 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidanaa minimal 4 tahun penjara. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: