BMA Tagih Janji Pemkab

BMA Tagih Janji Pemkab

BJ Karneli : Seluruh Kegiatan Gunakan Dana Pribadi

BENGKULU TENGAH, Bengkulu Ekspress- Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) mengharapkan agar Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Benteng bisa menepati janji untuk menyalurkan dana hibah ke BMA. Tanpa ada dana tersebut, seluruh kegiatan yang dilakukan oleh BMA Kabupaten Benteng terpaksa menggunakan dana pribadi pengurus.

\"Awalnya, Pemda Benteng berjanji untuk menyalurkan dana hibah untuk BMA pada tahun 2018 ini. Akan tetapi, apa yang disampaikan belum juga direalisasikan,\" ungkap Ketua Umum BMA Kabupaten Benteng, Drs Bj Karneli, kemarin (15/8).

Setelah prosesi pengukuhan pengurus BMA pada bulan November 2017 lalu, Pemda Benteng mengaku akan menyalurkan dana senilai Rp 25 juta sebagai penunjang operasional. Untuk sewa kantor, mobilitas pengurus hingga kegiatan lainnya. \"Kami hanya berharap, bantuan dari Pemda Benteng bisa segera disalurkan,\" harap Karnedi.

Jika dibandingkan dengan kabupaten tetangga, beber Karnedi, masing-masing Pemda bahkan telah menganggarkan dana khusus untuk kegiatan BMA setiap tahunnya. Anggaran ini bisa dimanfaatkan untuk pembayaran gaji pengurus serta kegiatan internal BMA Kabupaten Benteng.

\"Informasi yang kami peroleh, sejumlah BMA selain Kabupaten Benteng memang mendapat bantuan dana hibah dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) masing-masing. Seperti BMA Kabupaten Rejang Lebong, Kepahiang, Lebong, Kota Bengkulu, Mukomuko dan BMA Kabupaten Kaur,\" terang

Dari hasil koordinasi yang dilakukan, BJ Karneli mengakui, bahwa penyaluran dana dilakukan setelah BMA memiliki payung hukum yang jelas. Yakni, Peraturan Daerah (Perda) tentang BMA. Tak ingin terlalu lama ketinggalan, BJ Karneli mengatakan, pihaknya sudah menyusun draf rancangan Perda tentang BMA untuk disampaikan secara langsung ke DPRD Kabupaten Benteng.

\"Dengan disampaikan ke DPRD Kabupaten Benteng, kami harap agar Raperda tentang BMA bisa menjadi salah satu Raperda inisiatif dewan dan segera dibahas dalam masa sidang tahun ini. Dengan adanya Perda itu, BMA Kabupaten Benteng memiliki payung hukum untuk menegakkan sanksi adat di seluruh Kabupaten Benteng. Termasuk juga dalam hal menerima suntikan dana dari APBD,\" demikian Bj Karneli.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: