Zulfan: Rejang Lebong Bebas Pasung

Zulfan: Rejang Lebong Bebas Pasung

CURUP, Bengkuluu Ekspress - Dinas Sosial Kabupaten Rejang Lebong memastikan saat ini Kabupaten Rejang Lebong sudah bebas dari pemasungan. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Rejang Lebong, Zulfan Efendi SE MM.

\"Hingga saat ini tidak ada pemasungan terhadap ornag dengan gangguan jiwa di Rejang Lebong ini,\" tegas Zulfan.

Namun menurut Zulfan, beberapa bulan lalu Dinas Sosial Kabupaten Rejang Lebong masih menemukan adanya pemasungan terhadap orang dengan gangguan jiwa di Kabupaten Rejang Lebong. Hanya saja menurut Zulfan, yang bersangkutan sudah mereka tangani dengan membawanya ke Rumah Sakit Jiwa Soeprapto Bengkulu.

Dijelaskan Zulfan, dari sejumlah pemasungan terhadap orang dengan gangguan jiwa atau sering disebut orang gila dikarenakan beberapa faktor. Salah satunya karena pihak keluarga malu memiliki keluarga yang memiliki gangguan kejiwaan, kemudian faktor lainnya adalah orang dengan gangguan jiwa tersebut sering keluyuran bahkan tak jarang mengamuk sehingga membahayakan orang lain.

\"Karena faktor tersebut, sehingga banyak keluarga yang tega memasung keluarga mereka sendiri,\" terang Zulfan.

Sementara itu, utnuk memastikan tidak ada lagi kasus pemasungan terhadap orang dengan gangguan jiwa di Kabupaten Rejang Lebong, Zulfan mengaku petugas dari Dinas Sosial Kabupaten Rejang Lebong terus melakukan sosialisasi atau pemahaman terkait dengan pemasungan baik kepada sejumlah pihak baik keluarga penderita gangguan jiwa, perangkat desa atau kelurahan hingga tokoh masyarakat. Dengan harapan benar-benar tidak ada lagi pemasungan di Kabupaten Rejang Lebong.\"Kita terus melakukan sosialisasi kepada sejumlah pihak terkait dengan penanganan orang dengan gangguan jiwa, dengan harapan tidak ada lagi pemasungan di Rejang Lebong ini,\" paparnya.

Dalam kesempatan tersebut, Zulfan juga menyampaikan hingga Awal Agustus 2018 ini, Dinas Sosial Kabupaten Rejang Lebong sudah mengirim 18 orang dengan gangguan jiwa ke RSJKO Bengkulu untuk mendapat perawatan medis. 18 orang dengan gangguan jiwa yang mereka kirim ke RSJKO Bengkulu tersebut berasal dari 15 kecamatan yang ada di Rejang Lebong.\"Yang kita kirim ke Bengkulu adalah yang benar-benar warga Rejang Lebong, sedangkan yang dari luar Rejang Lebong kita kembalikan ke daerah asalnya,\" sampai Zulfan.

Zulfan juga mengaku, dalam penanganan orang dengan gangguan jiwa di Kabupaten Rejang Lebong, saat ini Dinas Sosial Kabupaten Rejang Lebong terkendala dengan terbatasnya anggaran operasional yang dimiliki oleh Dinas Sosial untuk penanganan orang dengan gangguan jiwa.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: