343 Napi Dapat Remisi

343 Napi Dapat Remisi

11 Langsung Bebas

CURUP, Bengkulu Ekspress - Pada peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-73 tahun 2018 ini, sebanyak 343 dari 508 warga binaan atau narapidana di Lapas Kelas IIA Curup, mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan. \"Untuk 17 Agustus ini, ada sebanyak 343 warga binaan kita yang akan mendapat remisi,\" sampai Kepala Lapas Kelas IIA Curup, H Ahmad Faedhoni, SH MH, saat dikonfirmasi Rabu (15/8) kemarin.

Dijelaskan Ahmad Faedhoni, dari 343 orang Napi yang mendapat remisi tersebut, terbagi dalam tiga kategori yaitu remisi untuk dewasa, remisi untuk anak-anak dan remisi langsung bebas.Untuk remisi dewasa sebanyak 322 orang dengan rincian remisi 1 bulan sebanyak 117 orang, kemudian remisi 2 bulan sebanyak 63 orang, remisi 3 bulan sebanyak 95 orang, remisi 4 bulan sebanyak 59 orang, remisi 5 bulan sebanyak 36 orang dan remisi 6 bulan sebanyak 11 orang.

\"Untuk Napi anak-anak, ada 10 orang yang mendapatkan remisi,\" tambah Ahmad Faedhoni.

Untuk anak-anak sendiri dengan rincian satu bulan sebanyak 1 orang, kemudian remisi 2 bulan sebanyak 3 orang dan remisi 3 bulan sebanyak 6 orang. Sementara itu, menurut Kalapas Kelas IIA Curup, untuk yang mendapatkan remisi dan langsung bebas ada 11 orang dengan rincian mendapat remisi 1 bulan sebanyak 5 orang, remisi 3 bulan sebanyak 1 orang, remisi 4 bulan sebanyak 3 orang, remisi 5 bulan sebanyak 1 orang dan remisi 6 bulan sebanyak 1 orang.

Hanya saja menurut Faedhoni, meskipun ada sebelas orang yang langsung bebas, namun masih ada yang harus tetap tinggal di Lapas Kelas IIA Curup karena harus menjalani hukuman pengganti (subsider) atas denda yang diberikan kepada Napi tersebut.

\"Untuk yang masih tetap menjadi Napi karena harus menjalani subsider ada sebanyak 4 orang,\" paparnya.

Sementara itu, untuk Napi yang mendapatkan remisi sendiri, menurut Kalapas kesemuanya adalah Narapidana yang terlibat dalam kasus tindak pidana umum, atau tidak ada satupun Napi yang mendapatkan remisi tersebut adalah Napi tindak pidana korupsi maupun terorisme, karena saat ini Lapas Kelas IIA Curup juga membina Napi korupsi dan Napi terorisme.\"Untuk yang mendapatkan remisi ini semuanya adalah Napi kasus tindak pidana umum,\" demikian Faedhoni.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: