Raffi Terancam 12 Tahun Penjara
Reporter:
Rajman Azhar|
Editor:
Rajman Azhar|
Jumat 01-02-2013,19:45 WIB
JAKARTA - Pasal yang disangkakan kepada Raffi Ahmad ternyata cukup berat. Akibat melanggar pasal 111 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal ini disangkakan kepada Raffi karena terbukti menjadi pemakai dan pemilik 14 butir kapsul Metylon dan 2 lenting ganja. Kapsul Metylon, sebagaimana disejelaskan UU 35 tahun 2009 tergolong sebagai narkoba golongan 1.
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut yakni hukuman penjara minimum 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Pelaku juga akan dikenakan dengan denda Rp 1 milyar.
\"Pasal 111 atau pasal 112 UU 35 Tahun 2009 berbunyi: memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan I secara melawan hukum diancam dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun, dan denda minimal Rp 800 juta, maksimal Rp 8 milyar,\" kata Kepala Humas BNN Sumirat di BNN, Cawang, Jaktim, Jumat (1/2).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Raffi Ahmad langsung ditahan di Tahanan BNN Cawang Jakarta Timur. \"Bagi saudara R telah diterbitkan surat penahanan selama 20 hari terhitung sejka hari ini, ditahan di rutan BNN Cawang Jaktim,\" terangnya.
(abu/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: