PKA Laporkan Warga
Merasa Nama Baik Dicemarkan
KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress – Direktur Utama PT Pesona Karya Abadi di Desa Batu Lambang, Pasar Manna, Yeyen melaporkan seorang warga Bengkulu Selatan (BS) ke Polres Bengkulu Selatan. Dirinya merasa nama baik PT PKA dicemarkan.
“ Saya memilih melapor ke Polres karena yang bersangkutan sudah kelewatan mencemarkan nama baik PT PKA,” katanya kepada awak media, Kamis (9/8) usai mendatangi Polres Bengkulu Selatan.
Yeyen mengatakan Ik, seorang warga Bengkulu Selatan ke Polres. Pasalnya yang bersangkutan telah memberikan pernyataan di media online dan media elektronik terbitan 7 Agustus 2018. Dalam media tersebut, Ik mengatakan proyek hotmix yang dikerjakan PT PKA di Desa Muara Danau, Air Nipis tahun 2018 hancur lebur.
Selain itu pelaksanaan proyek melanggar ketentuan spesifikasi teknis yang tercantum dalam dokumen lelang, lapisan AC BC (paling atas) mengandung begitu banyak campuran pasir bukan abu batu. Kmeudian mekanisme pengerjaan, proses pemadatan aspal dan temperature bahan saat pengergaan juga ditenggarai menyalahi aturan dan mengakibatkan gemburnya hasil pengaspalan serta menyebut sepeda motor menjadi korban akibat gemburnya aspal. “ Nama baik kami merasa dicemarkan dan kami minta Polres dapat segera menindaklanjutinya,” ujar Yeyen.
Bahkan Yeyen juga mengatakan IK telah menciderai jerih payah bahkan menghina PT PKA yang sudah melaksanakan tahapan pekerjaan. Dirinya juga mengaku, saat ini proses kegiatan belum selesai. Namun volumenya mencapai hampir 90 persen. Sedangkan masa kerja mulai 12 April hingga 9 Oktober 2018.
“ Sampai saat ini kami masih bekerja, masa kerja kami hingga 9 Oktober, kalaupun nanti ada yang tidak beres ada waktu pemeliharaan, jika pun ada temuan kerugian negera, pasti akan kami kembalikan, “ tandas Yeyen.
Yeyen juga membeberkan atas kegiatan proyek yang dikerjakannya tersebut, selama ini dirinya seakan hendak diperas oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Bahkan orang tersebut meminta darinya uang hingga Rp 100 juta. “ Untuk upaya pemerasan ini akan saya beberkan saat pemeriksaan di polisi nanti, orangnya masih saya rahasiakan,” tutup Yeyen.
Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Rudy Purnomo SIK MH didampingi kasat reskrim, AKP Enggarsah Alimbaldi SH SIK membenarkan telah menerima laporan dari Yeyen tersebut. Dirinya mengaku akan segera menindaklanjutinya dengan pemanggilan saksi-saksi. “ laporan sudah kami terima, dalam laporan yang dilaporkkan duga melanggar UU ITE tidak menyebut adanya upaya pemerasan tersebut,” ujar Rudy. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: