23 Perusahaan Sawit Disanksi

23 Perusahaan Sawit Disanksi

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu akhirnya memberikan sanksi kepada 23 perusahaan kelapa sawit. Pasalnya, puluhaan perusahaan ini tidak hadir dalam penetapan harga kelapa sawit yang digelar pemprov bersama Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Provinsi Bengkulu pada Rabu (8/8) lalu.

Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Perkebunan (DKPHP) Provinsi Bengkulu, Ir Ricky Gunawan mengatakan, sanksi yang akan diberikan kepada pihak perusahaan yaitu dengan sanksi teguran tertulis.

\"Ini sudah kita sampaikan dengan Plt Gubernur dan meminta langsung Bupati untuk memberikan sanksi,\" ujar Ricky kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (9/8).

Dijelaskannya, total perusahaan kelapa sawit di Provinsi Bengkulu itu ada sebanyak 31 perusahaan. Sementara yang datang dalam rapat penetapan harga sawit itu ada 19 perusahaan. Dari 19 perusahaan itu, ternyata yang datang tanpa diwakili oleh staf atau bidangnya hanya sebanyak 8 perusahaan. \"Jadi yang disanksi itu, yang tidak datang dan yang datang tapi diwakilkan,\" tuturnya.

Dari banyaknya perusahaan yang tidak hadir dalam penetapan harga sawit, penetapan itu hanya bisa disepakati oleh 8 perusahaan. Selebihnya perusahaan kelapa sawit tidak memberikan kesepakatan. Meski demikian, keputusaan harga tandan buah segar kelapa sawit Rp 1.071 perkilo serta ditolerasi 5 persen atau Rp 1.018 perkilonya itu, wajib disepakati oleh semua perusahaan. Jika tidak, maka dipastikan, sanksi pecabutan izin akan dilakukan. \"Keputusan itu sudah resmi. Jadi wajib dipatuhi,\" papar Ricky.

Sebelumnya, dijelaskan Ricky, pemprov melalu bupati telah memberikan sanksi kepada dua perusahaan yang ada di Kabupaten Bengkulu Tengah. Pasalnya dua perusahaan ini tidak mematuhi harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah. \"Bulan lalu sanksi sudah kita berikan kepada perusahaan. Tapi masih bersifat teguran,\" ungkapnya.

Jika semua perusahaan tetap saja membandel, baik tidak mematuhi kesepatan dan tidak datang lagi saat penetapan harga sawit sampai 3 kali. Maka sanksi akan langsung diberikan oleh Plt Gubernur kepada perusahaan. \"Kalau sampai 3 kali tidak dipatuhi, sanksi tegas akan kita lakukan secara administrasi,\" terangnya.

Untuk memastikan harga sawit itu dipatuhi, pemprov meminta setiap pemda melakukan pemantauan. Tidak hanya itu, pemprov juga akan langsung terjun kelapangan melihat kondisi harga sawit. \"Nanti kita cek sama-sama seperti apa di lapangan. Kita ingin pastikan tidak ada perusahaan yang tidak mematuhi aturan,\" tandas Ricky. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: