PNS PUPR Ditahan
BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Setelah sebelumnya ada 4 PNS dan 1 pensiunan PNS (Pegawai Negeri Sipil) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, ditetapkan sebagai tersangka. Terkait kasus korupsi Jalan Tugu Hiu–Simpang Kroya, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) dan sudah dilakukan press release pada Senin lalu (6/8). Kali ini, Polda Bengkulu kembali menetapkan dan menahan tersangka baru. Yakni salah seorang oknum PNS di Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, berinisial ES. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi jalan Lubuk Sini–Simpang Kelindang, Kabupaten Benteng, 2016.
“Diketahui dalam pelaksanaan proyek tersebut, ES berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Dan sejauh ini beliau sangat kooperatif dan membantu proses penyidikan,” jelas Andy kepada Bengkulu Ekspress kemarin (7/8).
Sejak dini hari kemarin (7/8), ES resmi menjadi tahanan Tim Penyidik Subdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu. Berdasarkan data yang terhimpun Bengkulu Ekspress, ES resmi ditahan Tim Penyidik Subdit Tipidkor Polda Bengkulu setelah secara kooperatif mendatangi Mapolda Bengkulu pada Selasa (7/8) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Kedatangan ES ke Mapolda Bengkulu dalam rangka memenuhi panggilan Tim Penyidik Subdit Tipikor, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Kombes Pol Ahmad Tarmizi SH MH melalui Kasubdit Tipikor AKBP Andy Arisandi SH, setelah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan ahli, pihaknya akhirnya tiba pada kesimpulan terkait siapa yang bertanggungjawab atas perkara ini. Selanjutnya pihaknya pun menetapkan ES sebagai tersangka, dan kemudian melayangkan panggilan kepada yang bersangkutan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Ditambahkan Andi, pengusutan atas perkara ini masih akan menempuh jalan yang panjang. Ia menegaskan pihaknya masih akan terus melakukan penyidikan dan pengembangan atas kasus korupsi ini, salah satunya adalah menyelidiki pihak-pihak terkait yang mungkin juga terlibat dalam perkara ini.
“Kasus ini tidak akan berhenti sampai disini. Ini adalah bentuk komitmen kita terhadap pemberantasan korupsi di Bengkulu sesuai dengan perintah Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs Coki Manurung SH MHum. Kendati persidangan atas perkara ini tetap dilakukan, namun proses pengembangannya pun terus kita lanjutkan. Salah satu yang saat ini masih kita lakukan penghitungan adalah terkait berapa kerugian negara yang ditimbulkan atas perkara ini,” pungkas Andy kepada Bengkulu Ekspress. (529)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: