42 Bacaleg, Dinyatakan TMS
TAIS,Bengkulu Ekspress - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma, telah melakukan verifikasi berkas perbaikan berkas Bakal Calon Legislatif(Bacaleg). KPU pun akhirnya menetapkan sebanyak 42 orang Bacaleg dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
\"Dari verifikasi yang sudah dilakukan masih terdapat calon yang memang tidak melengkapi lagi berkas pada masa perbaikan sebelumnya sehingga ditetapkanlah sebanyak 42 orang TMS,\" sampai Ketua KPU Seluma Sarjan Efendi SE kepada Bengkulu Ekspress .
Mereka yang ditetapkan TMS ini terdapat diparpol baru maupun parpol lama dan dimasukkan dalam berita acara perbaikan. Kedepan KPU mulai menyusun Daftar Calon Tetap (DCS). Dipastikan Bacaleg yang TMS tidak lagi masuk dalam DCS lagi. Jadi dari jumlah sebelumnya Bacaleg sebanyak 384 dan saat ini berkurang menjadi 342 Bacaleg yang masuk dalam DCS.
\"Besok kita penyusunan DCS, untuk calon yang TMS tidak dimasukan pada DCS. Penyusunan nanti dijadwalkan pada 8-11 Agustus 2018,\" bebernya.
Disampaikan, KPU sudah terjadwal masa Fublikasi DCS dari 12-14 Agustus 2018. Selain itu, juga KPU membuka tanggapan masyarakat terhadap Bacaleg dari 12 - 21 Agustus 2018 yang di umumkan sebagai DCS tersebut.
Masyarakat diminta untuk bijak menanggapi atas DCS tersebut.\"Pada 22-28 Agustus 2018 kita akan verifikasi ke parpol atas tanggapan yang masuk. Setelah itu pada 29 Agustus, partai yang membalas ke KPU,\" pungkasnya.(333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: