Warga Diminta Kibarkan Bendera

Warga Diminta Kibarkan Bendera

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kaur meminta warga untuk mulai memasang bendera atau mengibarkan merah putih dalam rangka menyemarakkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-73. Tak hanya pada warga, permintaan itu juga dipertunjukkan untuk instansi pemerintahan dan swasta.

“Kita imbau seluruh masyarakat untuk mengibarkan bendera merah putih di depan rumah masing-masing,” kata Kepala Kesbagpol Kaur Deki Zulkarnain SSTP MM, kemarin (2/8).

Dikatakan Deki, masyarakat diminta untuk sudah mulai memasang bendera sejak 1 Agustus kemarin hingga 2 September 2018. Ketentuan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) RI tanggal 11 Juli 2018 tentang Partisipasi Menyemarakkan Bulan Kemerdekaan Mengibarkan Bendera Merah Putih Serentak di Seluruh Wilayah Indonesia. Dengan SE ini maka tidak ada lagi yang namanya kantor baik swasta mau pun instansi pemerintahan yang tidak memasang bendera setiap harinya.

“SE dan teguran sudah kita sampaikan, ke pihak kecamatan untuk memberikan imbauan kepada kantor desa, Puskesmas, warga dan lainnya untuk memasang bendera,” terangnya.

Ditambahkannya, ia juga meminta kepada seluruh warga dan instansi pemerintahan juga swasta untuk memahami tata cara pemasangan bendera merah putih dengan benar sesuai aturan. Sebagai contohnya, soal waktu pengibaran atau pemasangan bendera yang tertuang dalam Pasal 7 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.

Di sana dituliskan bahwa pengibaran atau pemasangan bendera Negara harus dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. “Bendera dipasang sebulan penuh untuk menyemarakkan bulan Kemerdekaan RI ke-73. Tapi jangan dibiarkan di depan rumah atau kantor selama 24 jam tanpa pernah dicopot,” jelasnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: