Kontraktor Dilarang Beli Material Ilegal

Kontraktor Dilarang  Beli Material Ilegal

CURUP, Bengkulu Ekspress - Dalam melaksanakan proses pembangunan fisik yang ada di Kabupaten Rejang Lebong, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Rejang Lebong meminta para kontraktor untuk tidak membeli material ilegal dari tambang ilegal yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.

\"Kami ingatkan kepada para kontraktor yang ada di Rejang Lebong untuk tidak membeli material dari tambang yang belum memiliki izin atau ilegal,\" pesan Kepala DPM PTSP Kabupaten Rejang Lebong, Ir Afnisardi MM.

Bahkan menurut Afni, untuk mengingatkan para kontraktor agar tidak membeli material dari tambang ilegal tersebut. Bupati Rejang Lebong telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor 970/58.a/PPDP-BPKD/2018, tertanggal 17 Februari 2018. Menurut Afni, imbauan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong agar membeli material dari tambang yang berizin bukan tanpa alasan.

Salah satunya untuk menambah pendapatan daerah dari sektor PAD tambang, karena menurut Afni dengan membeli material dari tambang yang berizin maka Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong bisa menarik pajaknya.\"Kita meminta untuk membeli dari tambang berizin sehingga bisa kita ambil pajaknya, karena kalau tidak ada izin, kita tidak bisa mengambil pajaknya,\" jelas Afni.

Lebih lanjut Afni menjelaskan, larangan untuk tidak membeli material dari tambang tak berizin, selain agar Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong bisa menarik pajak, juga untuk menertibkan usaha tambang yang tidak memiliki izin di Kabupaten Rejang Lebong. Karena menurut Afni bila penambang ilegal tidak ada pembeli maka mereka akan berhenti atau justru akan membuat izin sehingga hasil tambang mereka bisa dibeli.

Untuk mensosialisasikan surat edaran dari Bupati Rejang Lebong tersebut, Afni mengharapkan peran serta dari OPD yang memiliki kegiatan pembangunan fisik di Kabupaten Rejang Lebong, untuk menyampaian kepada para pemenang tender agar tidak menggunakan bahan material dari tambang yang tidak berizin.

\"Kami berharap para OPD yang memiliki pekerjaan fisik untuk mengingatkan kontraktor agar tidak menggunakan atau membeli material dari tambang yang tidak berizin,\" demikian Afni. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: