Penadah Mobil Curian Dibekuk

Penadah Mobil  Curian Dibekuk

ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Satuan Reskrim Polres Bengkulu Utara berhasil meringkus satu orang yang masuk dalam Daftar Pencairan Orang (DPO) kasus pencurian mobil berinisial UJ di Kabupaten Rejang Lebong, Selasa (31/7) malam. Tersangka UJ menjadi DPO Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara sejak tahun 2015 lalu. Penangkapan DPO tersebut dibenarkan Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Prianggodo Heru Kunprasetyo SH SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Jufri SIK.

\"Kita ringkus tersangka berinisial UJ yang berperan sebagai penadah kasus pencurian mobil, tadi malam,\" jelas Kasat Reskrim, Rabu (1/8).

Tersangka UJ berperan sebagai penadah mobil hasil curian dari tiga orang tersangka yang sudah ditangkap. Barang bukti mobil belum berhasil disita, karena tersangka UJ telah menjual mobil tersebut kepada orang lain yang saat ini masih dalam pengejaran kepolisian.\"Tersangka UJ ini sudah menjual mobil hasil curian kepada orang lain. Identitas orang yang beli mobil sudah kita kantongi, semoga dalam waktu dekat kita bisa tangkap,\" imbuh Kasat Reskrim.Dari hasil penyelidikan sementara, tersangka UJ berperan sebagai perantara. Setiap ada mobil hasil curian, tersangka UJ yang berperan sebagai penadah untuk kemudian didistribusikan kepada orang lain.

\"Selama ini tersangka Uj jadi perantara, setiap mobil curian diterima untuk kemudian didistribusikan kepada orang lain. Dugaan sementa lebih dari sekali pelaku melakukan pendahan,\" pungkas Kasat Reskrim.

Tiga tersangka yang sudah ditangkap tahun 2015 lalu masing-masing berinisial Kw (24), warga Keluarahan Kampung Kelawi, Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu yang merupakan mantan karyawan PT Nikki. Dua tersangka lain Aj alias Lo (33), warga Kelurahan Padang Nangka, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu dan It (37), warga Kecamatan Merigi Sakti, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). Barang bukti uang Rp 7 juta sisa penjualan mobil dan 8 pak rokok Nikki Super, tiga unit handphone, id card dan dompet serta kunci mobil Avanza warna silver Nopol BD 1532 P.

Modus pencurian ini bermula dari tersangka Kw dan dua orang SPG mendatangi Polres Bengkulu Utara bulan Oktober 2015 lalu guna melaporkan kasus pencurian mobil di halaman Hotel Mutiara yang mereka gunakan untuk promo rokok NIKI di Kota Arga Makmur. Laporan tersebut hanya modus untuk memuluskan aksi pencurian. Sebelum melapor, tersangka Kw menghubungi tersangka Aj dan It untuk mengambil mobil yang diparkirkan di Hotel Mutiara. Sebelumnya, tersangka Kw sudah memberikan kunci duplikat kepada tersangka It dan Aj.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: