Pencairan Dana Desa Lambat

Pencairan Dana Desa Lambat

KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Kemarin (1/8), Komisi II DPRD Kabupaten Kepahiang menggelar hearing bersama Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD). Tujuannya, untuk mengungkap persoalan birokrasi panjang untuk mencairkan Dana Desa (DD) oleh masing-masing kepala desa (Kades). Sehingga membuat proses realiasi anggaran desa tersebut terkadang berjalan lambat akibat proses pencairan yang rumit.

Kesulitan pencairan DD diungkapkan seorang anggota DPRD Kepahiang, Armin Jaya yang mendapatkan laporan dari desa jika untuk mencairkan DD harus melewati 6 meja birokrasi. Mulai dari pihak kecamatan hingga sampai ke kantor Dinsos PMD yang waktu pengurusanya tidak bisa selesai cepat.

\"Enam meja ini jika ada semua dalam sehari dapat ditemui enak, jadi urusanya bisa cepat. Ini kadang meja satu seminggu, meja dua seminggu kalau seperti ini bisa 6 minggu baru urusan meja saja,\" tegas Armin.

Menurut Armin, saat menggelar reses di Kecamatan Ujan Mas dan Merigi pihaknya merasa malu dengan masyarakat yang hadir. Terutama warga sangat mengeluhkan panjang proses birokrasi pencairan anggaran di Dinas Sosial dan PMD hingga membuat desa kesulitan dalam merealisasikan kegiatan. \"Kami waktu reses merah muka kami dihadapan warga, kalau Dinsos PMD hadir bisa dengar langsung. Tanya sama pendamping yang ikut reses bagiamana keluhan mereka itu,\" katanya.

Namun Kepala Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan Dinsos PMD Kabupaten Kepahiang, Hendra Noviandi SSos membantah jika proses administrasi dan birokrasi dilembaganya pajang dan rumit. Bahkan dirinya menjamin jika proses di Dinsos PMD bisa selesai dalam satu jam.

\"Saya pastikan kalau di Dinsos PMD prosesnya bisa selesai dalam satu jam, asal berkas yang diajukan sudah lengkap,\" ujarnya.

Dikatakan Hendra, jika kendala keterlambatan pencairan DD dikarenakan pihak desa dalam mengajukan berkas ke Dinsos PMD jarang sekali lengkap. Seperti halnya laporan penggunaan anggaran sebelum hingga tak membayar pajak yang menjadi kendala DD tahap berikutnya sulit diproses. \"Bahkan ada pajak 2016 dan 2017 itu hingga sekarang belum juga diselesaikan,\" tutur Hendra. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: