Tak Penuhi Syarat, Dicoret

Tak Penuhi Syarat, Dicoret

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress - Selasa (31/7) kemarin, tepatnya hingga pukul 24.00 WIB tadi malam, merupakan hari terakhir pengembalian berkas perbaikan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Kabupaten Kaur. Dalam aturannya, jika hingga batas waktu tersebut bakal Caleg tak juga memenuhi persyaratan, harus dicoret dari peserta calon legislatif (Caleg).

“Sejak masa perbaikan hingga hari ini (sore kemarin), baru 11 Parpol yang telah mengembalikan berkas persyaratan ke KPU, yang lainnya masih nunggu,” kata Ketua KPU Kaur, Sirajudin Aksa M TPd, kemarin.

Dikatakan Siraj, ia telah mengingatkan para calon legislatif tentang batas akhir perbaikan dokumen dan persyaratan untuk Pemilu 2019 diberikan waktu hingga pukul 24.00 WIB tadi malam. Sebab KPU tetap berpegang pada aturan untuk batas akhir sampai tengah malam.

Perbaikan persyaratan dan dokumen bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Kaur itu kata Siraj, dilakukan semua Parpol jika ingin lolos verifikasi. Dan hingga kemarin sore masih ada 5 Parpol lagi yang belum mengantarkan perbaikan berkas. Meski begitu pihaknya yakin hingga nanti malam semua Parpol akan mengantarkan berkas perbaikan.

“Masih banyak Bacaleg parpol yang harus melengkapi syarat calon dari awal kalau di persentasekan tingkatnya mencapai 80 persen masih perlu perbaikian ulang,” tambahnya.

Dikatakan Siraj, kekurangan syarat calon hampir merata pada semua Parpol. Ini tergantung kesiapan mereka dalam mengumpulkan berkas syarat calon bersamaan dengan pencalonan. Sementara itu kata dia setelah dilakukan verifikasi dari perbaikan dan nanti disusun daftar calon sementara. “Semoga tidak ada yang mengalami kendala dalam verifikasi. Semua dapat memenuhi syarat yang ada,” ungkapnya lagi.

Ditambahkannya, dari data yang disampaikan KPU Kaur saat ini dari 25 kursi DPRD Kaur yang ada, terdapat 299 Bacaleg sudah mengajukan pendaftaran. Sedangkan dari 16 Parpol peserta pemilu terdapat dua parpol yang tak mengajukan Bacaleg di dua Dapil sehingga dipastikan tak akan mengikuti kompetisi.  “Kalau merubah nama Bacaleg dapat dilakukan dalam masa perbaikan ini, tapi menambah atau mengganti nomor urut itu tak bisa lagi,” jelasnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: